BERITA

Terjebak Dalam Aksi Pencurian: Pria yang Merampok Kandang Ayam dan Ditangkap di Gunung Pelindung Lampung Timur

90
×

Terjebak Dalam Aksi Pencurian: Pria yang Merampok Kandang Ayam dan Ditangkap di Gunung Pelindung Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Bobol Kandang Ayam dan Curi Peralatannya di Gunung Pelindung Lampung Timur, Pria ini Pasrah Diringkus
Bobol Kandang Ayam dan Curi Peralatannya di Gunung Pelindung Lampung Timur, Pria ini Pasrah Diringkus

Media90 – Seorang petani di Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, tak berkutik ketika diringkus oleh pihak kepolisian.

Pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan kandang ayam tersebut, diketahui bernama SD (42), warga setempat.

Menurut Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, dan Kapolsek Gunung Pelindung, AKP Suheri, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu (18/5/2024).

SD diduga terlibat dalam pembobolan kandang ayam yang terjadi pada bulan Agustus 2023, yang merupakan milik BW (31), warga Kecamatan Pasir Sakti.

Aksi kriminal yang dilakukan tersangka terungkap setelah korban melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku masuk ke dalam kandang ayam tanpa izin.

“Dalam rekaman CCTV, terlihat tersangka mencuri perlengkapan CCTV, Router Modem, tangki semprot, sepatu bot, timbangan digital, dan beberapa kunci, dari dalam area kandang ayam milik korban,” jelas Kapolsek Suheri.

Setelah mengetahui kehadiran pemilik, pelaku segera melarikan diri dari lokasi kejadian.

Namun, berkat laporan yang diterima oleh petugas kepolisian, proses penyelidikan pun segera dilakukan. Akhirnya, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda Supra dan dokumennya, perlengkapan CCTV, Router Modem, tangki semprot, timbangan digital, sepatu bot, dan kunci-kunci yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Pelaku kini dihadapkan pada Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *