Media90 – Petugas dari Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil menangkap seorang suami yang tega menganiaya istrinya hingga babak belur.
Pelaku, yang berinisial BS (33) dan beralamat di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, akhirnya diringkus oleh polisi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Minggu (19/5/2024).
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan yang melibatkan BS terjadi pada Jumat (3/5/2024), di salah satu kamar hotel di Pringsewu. Saat itu, BS menganiaya istrinya, QA (31), dengan kejam, meninggalkannya dengan luka-luka parah.
Pelaku menggunakan berbagai cara untuk menganiaya korban, termasuk melempar HP, menendang, dan memukul berulang kali di beberapa bagian tubuhnya.
Korban mengalami luka memar di mata kanan dan kiri, luka lebam di lengan dan kaki, serta bengkak di bagian kepala sebagai dampak dari kebrutalan suaminya.
“Kekerasan tersebut berhenti ketika korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan dari petugas keamanan hotel. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk perawatan medis dan visum, serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota,” jelas Kompol Rohmadi pada Selasa (21/5/2024).
Menurut Kapolsek, setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, pelaku kabur ke Jawa Tengah.
Namun, setelah mengetahui bahwa polisi sedang memburunya, pelaku berpindah tempat dan bersembunyi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolsek mengungkapkan bahwa cemburu menjadi pemicu utama kebrutalan BS terhadap istrinya.
“Awalnya, pelaku melihat adanya notifikasi panggilan dan pesan dari seorang pria lain di HP korban, yang kemudian memicu rasa cemburu yang membuat BS menganiaya korban,” ungkapnya.
“Kejadian ini juga dipicu oleh konflik rumah tangga sebelumnya yang sudah terjadi di antara keduanya,” tambah Kapolsek.
Pelaku, yang merupakan pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
Dalam proses penyidikan, BS dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“BS bisa dikenai hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00,” tegas Kapolsek.