Media90 – Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menetapkan empat remaja sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang terjadi di Bypass Kalibalau.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan bahwa dari sembilan remaja yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam).
“Hasil pemeriksaan, kita tetapkan empat remaja sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam,” ujar Kompol Dennis Arya pada Kamis (22/8/2024).
Keempat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MI (17), AR (16), DN (16), dan RA (16). Mereka kedapatan membawa sajam jenis celurit dan sabuk gir.
Sebelumnya, Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Lampung berhasil membubarkan aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Bengkel Mobil Lestari Jaya, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Dalam penindakan tersebut, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan para remaja yang berpindah ke arah pemukiman penduduk tidak jauh dari lokasi tawuran.
Tim patroli berhasil mengamankan sembilan remaja yang diduga terlibat tawuran, bersama dengan enam senjata tajam dan sebuah gir sepeda motor.
Kesembilan remaja yang diamankan adalah AA (15), PH (15), JB (16), MR (17), MI (17), AR (16), DN (16), RA (16), dan HA (15). Barang bukti beserta para remaja tersebut kemudian diserahkan ke Mapolresta Bandar Lampung.
Kompol Dennis Arya mengimbau kepada para orang tua untuk lebih peduli dalam memberikan pengawasan terhadap anak-anak mereka saat berada di luar rumah.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau para orang tua untuk lebih peduli, agar peristiwa serupa bisa dicegah,” tegas Dennis.
Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya untuk mencegah kejadian serupa dan memastikan keamanan masyarakat, terutama di kalangan remaja yang kerap terlibat dalam tawuran dan aksi kekerasan.