Media90 – Mulai 1 Juni 2024, PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga telah menetapkan bahwa pembelian gas elpiji 3 kilogram akan menjadi kewajiban menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan efisiensi distribusi gas elpiji di seluruh Indonesia.
Menurut Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, langkah ini didukung oleh pendataan yang telah dilakukan oleh seluruh agen distribusi.
Mereka telah aktif mencatat setiap transaksi pembelian dalam sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.
“Update data ini mencakup periode hingga 30 April 2024 dan masih terus diperbarui untuk mencatat setiap transaksi dengan akurat,” ujar Riva pada Sabtu (1/6/2024).
Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 253.365 pangkalan aktif telah menyalurkan gas elpiji 3 kg pada bulan April 2024.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 98,8% pangkalan telah mencatat setidaknya satu transaksi pada bulan Maret 2024.
Lebih lanjut, sebanyak 221.615 pangkalan atau 88% dari total telah mencatatkan transaksi dengan tingkat realisasi penyaluran mencapai 100% pada bulan yang sama.
“Secara keseluruhan, sebanyak 98% dari total transaksi telah tercatat dalam merchant application hingga 30 April,” tambahnya.
Dampak dari pendataan ini sangat signifikan. Sebanyak 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar dalam subsidi tepat LPG, di mana 85,9% di antaranya berasal dari kalangan rumah tangga.
Sementara itu, sektor usaha mikro mencakup 5,8 juta NIK, pengecer 70,3 ribu NIK, nelayan sasaran 29,6 ribu NIK, dan petani sasaran 12,8 ribu NIK.
Riva menjelaskan bahwa jumlah konsumen dari kalangan rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi terus bertambah sepanjang periode Januari hingga April 2024.
Namun, untuk sektor petani sasaran dan nelayan sasaran, pertumbuhan jumlah transaksi masih stagnan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi distribusi gas elpiji 3 kg di seluruh Indonesia, serta membantu dalam pemantauan dan pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian gas elpiji 3 kg, wajib menyertakan KTP sebagai syarat utama mulai tanggal 1 Juni 2024.