BERITA

Tanggapan Ketua Dewan Pers Terhadap Tidak Wajibnya UKW dan Media Terdaftar di Dewan Pers

166
×

Tanggapan Ketua Dewan Pers Terhadap Tidak Wajibnya UKW dan Media Terdaftar di Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Tidak Harus UKW dan Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers, Begini Tanggapan Ketua Dewan Pers
Tidak Harus UKW dan Media Tidak Wajib Terdaftar di Dewan Pers, Begini Tanggapan Ketua Dewan Pers

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pada Kamis pekan lalu (4/4/2024), tidak ada keterangan pers yang diberikan, baik secara tertulis, tatap muka, maupun wawancara dengan wartawan.

Ini termasuk klaim dari Media Kliknews yang mengutip pernyataannya.

Pada hari tersebut, Ketua Dewan Pers bersama seluruh staf sekretariat Dewan Pers terlibat dalam kegiatan offline menjelang ritual Idulfitri 1445 Hijriah.

Pada sore harinya, beliau juga terlibat dalam kegiatan serah terima jabatan (sertijab) Pimpinan TNI AU.

“Oleh karena itu, klaim mengenai pernyataan pada hari Kamis tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ninik Rahayu dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (8/4/2024).

Ninik Rahayu menekankan pentingnya memperhatikan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 15 Ayat 2 Huruf G yang menegaskan amanah tentang pendataan media.

“Pasal ini secara tegas menetapkan kewajiban Dewan Pers sebagai lembaga pelaksana undang-undang tentang pers,” tambahnya.

Baca Juga:  Bersama 21 Pemimpin Redaksi Media, Kapolda Lampung Mendorong Semangat Silaturahmi untuk Menjaga Pemilu Damai

Menurutnya, tindakan Media Kliknews dan media lain yang mengutip tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu dapat menimbulkan disinformasi yang membingungkan masyarakat.

Belum lagi, penyisipan pernyataan narasumber lain seperti Kamsul Hasan yang seolah-olah menyatu dengan pernyataan Ketua Dewan Pers.

“Hal ini dapat menimbulkan bias dan potensi penyebaran informasi yang menyesatkan karena bukan bagian dari pernyataan resmi Ketua Dewan Pers,” tegas Ninik Rahayu.

Dewan Pers juga menekankan bahwa dalam suasana Ramadan dan menjelang Lebaran, mereka menyampaikan Minal Aidin wal Faizin serta memohon maaf lahir dan batin menyambut Idulfitri 1445 Hijriah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita terkait, masyarakat diundang untuk mengakses tautan-tautan berikut:

  1. https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/608/Pendaftaran_Tidak_Sama_dengan_Pendataan-
  2. https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/548/SIARAN_PERS_Sertifikasi_oleh_Dewan_Pers_Tidak_Bisa_Disamakan_dengan_SKKNI-
  3. https://dewanpers.or.id/publikasi/siaranpers_detail/554/Dirjen_IKP:_Dewan_Pers_Satu-satunya_Lembaga_yang_Lakukan_Sertifikasi_Jurnalis
Baca Juga:  Peluncuran Buku 'Text Mining' oleh IIB Darmajaya: Panduan Komprehensif untuk Analisis Data Teks

Dewan Pers berkomitmen untuk menjaga integritas informasi dan kualitas berita dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers yang independen dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *