Media90 – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Gadingrejo berhasil menangkap Aldi Oktaviano (23) alias Kentung, pelaku pencurian 52 tabung gas elpiji di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu.
Aldi Oktaviano telah menjadi buronan sejak 2019 terkait kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan ketika Aldi sedang berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan (mall) di Tangerang, Banten, pada Minggu, 2 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dengan penangkapan Aldi, perburuan terhadap komplotan pencurian elpiji ini berhasil diakhiri. Total lima pelaku telah berhasil ditangkap, dimana tiga di antaranya telah menjalani hukuman, sementara satu pelaku masih mendekam di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, kasus pencurian 52 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram milik Riski Aditya terjadi pada 18 Juli 2019.
Kelima pelaku, yaitu Rodison, Rian, Rido, Hendi Saputra, dan Aldi Oktaviano, semuanya berasal dari Kabupaten Pesawaran.
“Para pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini merupakan warga Kabupaten Pesawaran,” ungkap Hasbulloh pada Selasa, 4 Juni 2024.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 20 buah tabung gas melon dan dua unit sepeda motor. Barang bukti tersebut disita dari para tersangka sebelumnya.
Aldi Oktaviano alias Kentung saat ini telah berada di sel tahanan rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.