BERITA

Suami Istri di Bandar Lampung Terlibat dalam Peredaran Narkoba, Terjaring Operasi Polisi saat Konsumsi Sabu

275
×

Suami Istri di Bandar Lampung Terlibat dalam Peredaran Narkoba, Terjaring Operasi Polisi saat Konsumsi Sabu

Sebarkan artikel ini
Pasutri di Bandar Lampung Kompak Jualan Narkoba, Ditangkap Polisi Sedang Pesta Sabu
Pasutri di Bandar Lampung Kompak Jualan Narkoba, Ditangkap Polisi Sedang Pesta Sabu

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pasangan suami istri (Pasutri) dari Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, yang dikenal dengan inisial VD (26) dan MS (26), telah ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung pada Senin, 9 Oktober 2023, sore hari.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengungkapkan bahwa pasangan ini ditangkap karena diduga terlibat dalam perdagangan dan penggunaan sabu di Bandar Lampung.

Mereka ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di dalam sebuah kamar di salah satu penginapan yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian, Bandar Lampung.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu, satu paket sintetik, dan seperangkat alat hisap sabu jenis bong.

Untuk mengelabui petugas, 15 paket sabu ini disimpan di dalam kotak rokok. Kompol Gigih Andri Putranto menyatakan, “Mereka ditangkap sedang mengkonsumsi barang haram tersebut. Pengakuan pelaku VD (26) mengindikasikan bahwa dua paket sabu sudah terjual, dan tersisa 15 paket yang rencananya akan diedarkan.”

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasangan ini mengakui bahwa mereka memperoleh barang tersebut dari seseorang di daerah Tanjungkarang Timur.

Tim penegak hukum langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku MT (20), yang diduga sebagai pemasok barang haram kepada VD (26).

Akibat perbuatannya, VD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pelaku MT dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1).

Sedangkan MS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam melawan peredaran narkoba di masyarakat.

Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi yang lainnya dan memperkuat komitmen dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak kehidupan banyak orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *