Media90 – Seorang sopir truk bernama Susilo, warga Bandar Lampung, menghadapi dakwaan serius terkait penggelapan muatan barang senilai Rp282 juta milik CV Trias Global Trans.
Kasus ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (25/11/2024), yang dipimpin oleh Majelis Hakim Samsumar Hidayat.
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Barang-barang yang digelapkan meliputi susu SGM, sereal Quaker, mi ramen, dan permen Yupi, yang diangkut dari PT. Tigaraksa Satria di Bandar Lampung pada 7 Mei 2024.
Kronologi Kejadian
Susilo bekerja sama dengan CV Trias Global Trans, sebuah perusahaan ekspedisi milik Azis Abdillah, sejak 17 April 2024.
Sesuai perjanjian, terdakwa menggunakan truk pribadi berpelat BE 9017 WD untuk pengangkutan barang. Pada hari kejadian, Susilo menerima pesanan dari PT Tigaraksa Satria untuk mengirimkan barang ke Pakning, Bengkalis, Riau.
Setelah memuat barang dan menerima uang jalan sebesar Rp4,8 juta, Susilo berangkat bersama seorang kernet.
Namun, di tengah perjalanan, ia menghubungi seseorang di Jawa Tengah dan menawarkan muatan susu untuk dijual.
Ia kemudian meminta kernetnya tidak ikut melanjutkan perjalanan, lalu membawa keluarganya ke Pulau Jawa dengan muatan tersebut.
Penggelapan dan Penjualan Barang
Setiba di Salatiga, Jawa Tengah, Susilo bertemu dengan seorang pria bernama Cange. Barang-barang yang seharusnya dikirim ke Bengkalis justru dijual tanpa izin.
Susilo kemudian menerima uang hasil penjualan sebesar Rp50 juta dari Cange, sedangkan truknya dibawa ke bengkel untuk dimodifikasi guna menghilangkan jejak.
Terungkapnya Kasus
Kecurigaan muncul ketika PT Tigaraksa Satria dihubungi oleh pihak penerima di Bengkalis, yang menyatakan barang belum sampai.
CV Trias Global Trans yang bertanggung jawab atas pengiriman barang melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Setelah tiga bulan buron, Susilo berhasil diamankan pada 25 Agustus 2024.
Penggunaan Uang Hasil Kejahatan
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa uang hasil penggelapan digunakan oleh terdakwa untuk berbagai keperluan:
- Rp27,5 juta untuk memodifikasi truknya,
- Rp20 juta untuk melunasi utang, dan
- Rp2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, CV Trias Global Trans harus mengganti kerugian kepada PT Tigaraksa Satria sebesar Rp282 juta.
Persidangan atas kasus ini masih berlangsung untuk menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
“Perbuatan terdakwa sangat merugikan pihak perusahaan dan pelaku usaha lainnya,” ujar Majelis Hakim Samsumar Hidayat dalam persidangan.