BERITA

Skenario Penjualan Ilegal Material Konstruksi: Kasus Semen Proyek Jalan Seputih Banyak Lampung Tengah

316
×

Skenario Penjualan Ilegal Material Konstruksi: Kasus Semen Proyek Jalan Seputih Banyak Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Semen Proyek Jalan Seputih Banyak Lampung Tengah Digelapkan, Dijual Mandor dan Sopir ke Warga
Semen Proyek Jalan Seputih Banyak Lampung Tengah Digelapkan, Dijual Mandor dan Sopir ke Warga

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Jajaran Polsek Seputih Banyak, Lampung Tengah, berhasil menggagalkan aksi korupsi semen proyek pembangunan jalan yang dilakukan oleh empat pelaku di Kampung Sumber Baru.

Keempat tersangka, yang terdiri dari sopir mobil semen, mandor proyek, dan warga sekitar, berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata, mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya selama Oktober 2023.

Pelaku-pelaku tersebut antara lain AS (45) asal Jatimulyo Jati Agung Lampung Selatan, AI alias Gogon (38) asal Sukadana Lampung Timur selaku sopir mobil mixer, MA asal Yosomulyo Metro selaku mandor proyek PT Dores Ortusa Jaya, dan MY asal Sumber Baru, Seputih Banyak, Lampung Tengah selaku warga sekitar.

Modus operandi para pelaku cukup terorganisir. Mereka menyisakan adukan semen selama pelaksanaan proyek, kemudian menjualnya kepada warga setempat berkali-kali selama bulan Oktober 2023.

“Dalam aksinya, modus mereka dengan cara menyisakan adukan semen, lalu mereka menjualnya kepada warga berkali-kali selama Oktober 2023,” kata Iptu Chandra Dinata dalam keterangannya.

Aksi ini dilakukan dengan menyisakan semen dalam mobil pada malam hari antara pukul 21.00 WIB dan 23.00 WIB.

Para pelaku kemudian menjualnya dengan harga Rp200 ribu untuk satu kubik semen. Uang hasil penjualan tersebut dibagi antara sopir dan mandor proyek.

Peristiwa ini terungkap setelah pihak PT Dores Ortusa Jaya melaporkan kejadian ini ke Polsek Seputih Banyak pada 25 November 2023.

Penyelidikan yang dilakukan berhasil mengamankan keempat pelaku pada Minggu (26/11/2023). Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap para pelaku.

Keempat pelaku dijerat dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, termasuk orang yang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan kejahatan.

Mereka akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang merugikan proyek pembangunan jalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *