BERITA

Kisah Dramatis: Terjebak Utang Bank, Warga Banyumas Pringsewu Ambil Langkah Ekstrem dengan Mencuri Ponsel di Warung

262
×

Kisah Dramatis: Terjebak Utang Bank, Warga Banyumas Pringsewu Ambil Langkah Ekstrem dengan Mencuri Ponsel di Warung

Sebarkan artikel ini
Terlilit Hutang Bank, Pria Asal Banyumas Pringsewu ini Nekat Curi Ponsel Pemilik Warung
Terlilit Hutang Bank, Pria Asal Banyumas Pringsewu ini Nekat Curi Ponsel Pemilik Warung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial AF terjerat dalam masalah serius setelah nekat mencuri ponsel sebagai upaya putus asa untuk membayar angsuran bank.

Keputusannya ini berakhir tragis ketika polisi berhasil menangkapnya, dan kini AF harus menghadapi konsekuensi hukum di balik jeruji penjara.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa AF, yang bekerja sebagai buruh tani, ditangkap di tempat kerjanya di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu pada Senin (27/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat penangkapan oleh polisi, AF tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” ujar Kapolsek Sukoharjo dalam konferensi pers pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:  Tips Simpel untuk Memperpanjang Usia Baterai iPhone dengan Mode Hemat Energi

Menurut keterangan Kapolsek, AF ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian ponsel merek Oppo A17 warna biru milik Sahreza (35), seorang pedagang sembako di Pekon Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas.

Kejadian tersebut terjadi pada 18 Juli 2023, ketika AF berbelanja di warung milik korban.

Modus operandi yang digunakan AF adalah saat korban lengah melayani pembeli, dia mengambil ponsel korban yang diletakkan di atas etalase toko.

Akibat pencurian itu, Sahreza mengalami kerugian material sebesar Rp2 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Ponsel yang hilang berhasil ditemukan, dan saat ini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya,” ungkap Riyadi.

Lebih lanjut, ponsel hasil curian itu dijual oleh AF seharga Rp900 ribu, dan uangnya digunakan untuk membayar angsuran bank yang menekan keuangan pria tersebut.

Baca Juga:  Samsung Menggebrak dengan Galaxy A04s: Memori Meningkat Dua Kali Lipat!

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sesuai dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” tambah Riyadi.

Kejadian ini menjadi pengingat tentang dampak ekonomi yang dapat mendorong seseorang untuk mengambil tindakan ekstrem.

Sementara polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, AF harus menghadapi perjalanan hukum yang mungkin berdampak signifikan pada masa depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *