BERITA

Skema Curang: Pria Bandar Lampung Pura-pura Kehilangan Motor untuk Klaim Asuransi, Malah Ditangkap dan Dipenjara

131
×

Skema Curang: Pria Bandar Lampung Pura-pura Kehilangan Motor untuk Klaim Asuransi, Malah Ditangkap dan Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Niat Cairkan Asuransi Pria di Bandar Lampung ini Bikin Laporan Palsu Hilang Motor Hingga Berakhir Penjara

Media90 – Seorang pria berusia 24 tahun yang dikenal sebagai AM, berasal dari Keteguhan, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, telah ditangkap oleh jajaran Polsek Telukbetung Timur.

Kapolsek Telukbetung Timur, AKP Toni Apriadi, mengungkapkan bahwa AM ditangkap karena membuat laporan palsu, dengan mengklaim kehilangan sepeda motor miliknya.

“SM (24) mengaku dihadang oleh empat orang laki-laki tak dikenal yang menggunakan dua sepeda motor, di Jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung pada Sabtu (9/5/2024) dinihari,” kata AKP Toni Apriadi dalam keterangan resminya, Selasa (14/5/2024).

Dalam laporan yang diajukan, SM menyatakan bahwa dia diancam akan dipukuli jika tidak menyerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya.

Baca Juga:  Razia Subuh: Polda Lampung Tangkap Tiga Pria dari Gunung Sugih yang Bobol Minimarket di Natar

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan kejanggalan dalam laporan tersebut.

“Tidak ada bukti yang mendukung klaim yang diajukan oleh SM. Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian menunjukkan bahwa ada inkonsistensi dalam laporan yang diberikan oleh SM,” ungkap Toni Apriadi.

Setelah ditekan lebih lanjut, SM akhirnya mengaku bahwa sepeda motornya tidak hilang karena dirampas oleh orang tak dikenal, melainkan digelapkan oleh seorang laki-laki yang dikenalnya.

“Meskipun motornya benar-benar hilang, tapi bukan karena dirampas. Ternyata, motornya digelapkan oleh seorang laki-laki yang baru dikenalnya di wilayah Kedaton,” jelas AKP Toni Apriadi.

SM mengaku telah membuat laporan palsu karena ingin mendapatkan klaim asuransi atas kehilangan sepeda motornya, dan juga karena takut akan reaksi orang tuanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *