Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Minggu (18/2/2024), Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Sambirejo, Jabung, Lampung Timur, melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam rangka Pemilu 2024.
Keputusan untuk PSU ini diambil setelah terungkap adanya tindakan tidak terpuji dari salah seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang didapati telah menyalurkan hak pilihnya sebanyak dua kali.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur, Wasiat Jarwo, menyatakan bahwa PSU di TPS tersebut terpaksa dilakukan mengingat seriusnya pelanggaran yang terjadi.
“Peristiwa tersebut terjadi di TPS 02 Desa Sambirejo, Jabung, dan anggota KPPS yang melakukan pencoblosan ganda tersebut diketahui oleh salah satu saksi partai yang hadir di TPS tersebut,” ujar Wasiat Jarwo.
Proses pembagian surat suara telah dilaksanakan pada Sabtu (17/2/2024) dengan total Data Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 232 orang, terdiri dari 118 laki-laki dan 114 perempuan.
Menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPPS, Wasiat Jarwo menyatakan bahwa KPU telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan anggota KPPS yang bersangkutan.
“Kami telah mengidentifikasi pelaku pelanggaran sebagai anggota KPPS bernama Subur, dan dia telah kami berhentikan dari jabatannya pada hari yang sama,” tambahnya.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Hendri Widiono, menegaskan keterlibatan Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi, Bawaslu, dan KPU Lampung Timur dalam memantau proses pemilihan ulang tersebut.
“Tim dari Bawaslu dan KPU, beserta keamanan dari pihak kepolisian dan TNI, telah turun langsung untuk mengawasi jalannya proses pemilihan ulang ini guna mencegah terjadinya gangguan atau pelanggaran lainnya,” tegas Hendri Widiono.
Dengan adanya tindakan yang cepat dan tegas dari pihak terkait, diharapkan pemungutan suara ulang ini dapat berlangsung secara adil, transparan, dan lancar, serta menghasilkan keputusan yang dapat dipercaya oleh masyarakat.