Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) berinisial RR (31 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu.
Kasus yang menjeratnya adalah pencurian speaker aktif merek JBL dari toko Erafone Pringsewu. Aksi kriminal ini terjadi di pagi hari dan menciptakan kehebohan di kalangan warga setempat.
Kejadian itu tertangkap oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar toko dan kemudian tersebar luas di media sosial.
“Pria yang berprofesi sebagai tenaga honorer Satpol-PP di Kabupaten Pesawaran ini ditangkap saat melintas di jalan raya Pesawaran, dekat Pasar Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, pada Kamis (22/3/2024).
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian tersebut, yang terjadi pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itu, Bughy Aprizal (25 tahun), seorang karyawan toko Erafone, mengeluarkan speaker aktif merek JBL ke halaman toko untuk dicoba.
Namun, dalam sekejap, speaker aktif itu menghilang saat Bughy meninggalkannya sebentar untuk masuk ke dalam toko.
Meskipun ditanyai karyawan lain, tidak ada yang mengetahui keberadaan speaker tersebut.
“Karyawan kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria mencuri speaker aktif tersebut dan membawanya dengan sepeda motor matic menuju arah Gadingrejo,” jelas Kompol Rohmadi.
Akibatnya, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp7 juta. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek menambahkan bahwa kasus ini berhasil terungkap berkat kerja keras tim Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu Kota, yang melakukan penyelidikan selama dua pekan.
“Dengan bantuan rekaman CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” tambahnya.
Selain menyita speaker aktif yang dicuri, petugas juga menemukan barang bukti lain di rumah tersangka di Bandar Lampung.
Menurut Kapolsek, RR juga mengaku terlibat dalam pencurian speaker di Bandar Lampung serta mencuri dua karung beras di salah satu supermarket di Pesawaran.
Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, yang mengancam dengan pidana penjara hingga empat tahun.