BERITA

Skandal Mengerikan: Pria Paruh Baya Terlibat Tindak Pidana Terhadap Dua Anak Tetangga di Pesisir Barat

290
×

Skandal Mengerikan: Pria Paruh Baya Terlibat Tindak Pidana Terhadap Dua Anak Tetangga di Pesisir Barat

Sebarkan artikel ini
Bejat! Pria Paruh Baya Cabuli Dua Bocah Tetangganya di Kamar Rumah di Pesisir Barat
Bejat! Pria Paruh Baya Cabuli Dua Bocah Tetangganya di Kamar Rumah di Pesisir Barat

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pelaku pencabulan dua anak di bawah umur dengan inisial SI (56) berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolsek Pesisir Utara, Iptu Rudi Aries, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (22/11/2023).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (21/11/2023) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika kedua korban, AQN (6) dan FO (6), diajak oleh pelaku ke dalam kamar rumahnya.

Rudi menjelaskan, “Awalnya kedua korban diajak pelaku SI, yang merupakan tetangganya, dan bermain di dalam kamar rumahnya.”

Setelah berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan tindakan pencabulan terhadap kedua korban.

Kejadian ini terbongkar berkat kecurigaan ibu salah satu korban yang datang menjemput anaknya di rumah tersangka. Ibu korban curiga saat melihat anaknya kesakitan dan ketakutan.

Ibu korban langsung konfrontasi dengan terduga pelaku, namun pelaku tidak mengakuinya. Berbagi kekhawatiran dengan tetangganya, ibu korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada terduga pelaku SI.

Baca Juga:  GASS Rahmat Mirzani Djausal Tunjukkan Kepedulian dengan Santuni Korban Kebakaran di Jati Agung Lampung Selatan dan Pulau Panggung Tanggamus

“Akhirnya, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban tersebut,” ujar Rudi.

Ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pesisir Utara, dan setelah menerima laporan, aparat kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan berinisial SI di rumahnya.

Pelaku akan dihadapkan pada hukuman berat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan perlunya upaya bersama dalam menjaga keamanan serta keamanan lingkungan sekitar untuk melindungi generasi penerus bangsa dari tindakan keji seperti pencabulan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *