Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Mantan Kepala Desa (Kades) Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, bernama Tarsianto, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lampung Timur pada Rabu (3/4/2024) malam.
Penangkapan ini menjadi titik terang dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang telah menggegerkan masyarakat setempat.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur, Ipda Meidy, menyatakan bahwa penangkapan Tarsianto dilakukan saat ia berada di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tarsianto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun 2022.
“Tersangka telah merugikan negara sebesar Rp635 juta, dengan cara mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, baik fisik maupun non-fisik, namun digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap Ipda Meidy pada Kamis (4/4/2024).
Tarsianto sendiri mengakui bahwa uang sebesar Rp635 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut sebenarnya dipergunakan untuk membayar hutang pribadi dan sebagai modal usaha.
Sebelumnya, Tarsianto telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga polisi terpaksa melakukan pencarian.
Informasi mengenai keberadaannya di wilayah Jakarta Timur akhirnya berhasil diperoleh oleh polisi.
Melalui kerja sama dengan anggota Polsek Duren Sawit, tempat persembunyian Tarsianto berhasil ditemukan, dan setelah melawan, ia berhasil ditangkap dan kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur.
“Saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut melalui konferensi pers di Polres Lampung Timur,” tambah Ipda Meidy.
Penangkapan mantan Kades ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas tindak korupsi, yang telah merugikan masyarakat dan negara.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat desa untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik serta menghindari segala bentuk praktik korupsi yang merugikan masyarakat.