Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Persidangan terkait tindak pidana perzinaan menghadirkan oknum polisi berpangkat Komisaris Polisi, Hendy Prabowo, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa (30/4/2024).
Persidangan dilakukan secara tertutup dengan terdakwa Hendy dan seorang wanita bernama Dwi Aulia Rahmawati menjalani sidang secara terpisah.
Hendy, yang sebelumnya pernah bertugas di Lampung Barat dan Lampung Selatan, didakwa berdasarkan Pasal 284 Ayat (1) KUHPidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini.
Kronologi kasus ini bermula saat Hendy mengenal Dwi Aulia pada tahun 2022 di sebuah tempat hiburan karaoke, De Javu Swis Bell, di mana Dwi Aulia bekerja sebagai pemandu lagu.
Keduanya terlibat dalam hubungan yang intens, sering bertemu secara langsung, dan berkomunikasi melalui telepon seluler.
Meskipun Hendy sudah memiliki seorang istri, namun hubungannya dengan Dwi Aulia tetap berlanjut secara rahasia.
Puncak kasus ini terjadi pada 3 Februari 2023 ketika istri Hendy menemukan bukti pembayaran kamar hotel sebesar Rp399 ribu atas nama suaminya di tablet pribadi Hendy.
Istri Hendy kemudian melakukan pengecekan ke Hotel Grand Praba dan menemukan suaminya bersama Dwi Aulia di kamar 513.
Sidang yang berlangsung secara tertutup ini menjadi sorotan publik, menyoroti perilaku tidak pantas seorang oknum polisi yang seharusnya menjadi contoh dan pelindung masyarakat.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang etika dan moralitas di kalangan penegak hukum. Sidang dilanjutkan untuk menentukan nasib Hendy Prabowo dalam hukum negara.