Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polda Lampung dan Dewan Pers menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat.
Langkah konkret ini diwujudkan melalui acara Sosialisasi Peraturan Dewan Pers dan Kerja Sama Dewan Pers dan Polri yang berlangsung di Hotel Radisson, Bandar Lampung, pada Kamis (14/12/2023).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen, Brigjen Pol Iwan Kurniawan Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Umar Effendi.
Turut hadir pula Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Asep Setiawan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, serta Tadi Hendriana Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.
Para pejabat utama Polda Lampung, Kasat Reskrim, dan Kasat Narkoba Polres jajaran juga turut serta dalam acara tersebut.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyampaikan harapannya bahwa sosialisasi kerjasama antara Polri dan Dewan Pers dapat meningkatkan literasi masyarakat dalam mengonsumsi berita.
Literasi media dianggap sangat penting, terutama menjelang tahun politik, guna memastikan pemahaman yang baik terhadap informasi yang disajikan oleh media.
“Sosialisasi ini dimulai dengan penandatanganan MoU antara Kapolri dan Dewan Pers mengenai perlindungan hukum dalam kebebasan berpendapat di muka umum sesuai dengan undang-undang. Dengan peningkatan sosialisasi setiap tahunnya, diharapkan kesadaran tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dapat terus meningkat, baik di kalangan penegak hukum maupun masyarakat umum,” ungkap Kapolda Lampung.
Selain itu, Kapolda Lampung juga berharap adanya kolaborasi antara Polri dan Dewan Pers dalam meningkatkan pemahaman mengenai proses penegakan hukum terhadap wartawan.
Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan, seminar, dan diskusi yang relevan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa kerjasama antara Polri dan pers, khususnya Dewan Pers, memiliki dampak positif terhadap penyampaian informasi, baik secara digital maupun konvensional.
Tujuannya adalah untuk meminimalisir pelanggaran dan tindakan yang berpotensi pidana.
“Dalam undang-undang, dijelaskan dengan tegas bahwa kebebasan berpendapat di muka umum dilindungi oleh hukum perundang-undangan. Namun, tetap perlu memperhatikan batasan agar setiap tindakan penyampaian pendapat dan penyebaran informasi sesuai kaidah hukum dan tidak melanggar nilai-nilai hukum serta sesuai fakta yang ada,” tambah Kapolda Lampung.
Dengan sinergi antara Polri dan Dewan Pers, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang kondusif bagi kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Kolaborasi ini dianggap sebagai langkah positif dalam mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan bersuara di tengah masyarakat.