BERITA

Setelah Menerima Pendaftaran Dawam-Ketut Sebagai Calon Bupati, KPU Lampung Timur Kembali Dilaporkan ke Bawaslu

56
×

Setelah Menerima Pendaftaran Dawam-Ketut Sebagai Calon Bupati, KPU Lampung Timur Kembali Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Pasca Terima Pendaftaran Dawam - Ketut Jadi Calon Bupati, Kini KPU Lampung Timur Dilaporkan Lagi ke Bawaslu
Pasca Terima Pendaftaran Dawam - Ketut Jadi Calon Bupati, Kini KPU Lampung Timur Dilaporkan Lagi ke Bawaslu

Media90 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur kembali menghadapi laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah menerima pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024.

Laporan ini diajukan oleh seorang tokoh pemuda setempat, Feri Perdana, yang menduga adanya pelanggaran administrasi dalam proses tersebut.

Feri Perdana menjelaskan bahwa KPU Lampung Timur seharusnya tidak menerima kelengkapan berkas dari pasangan Dawam-Ketut, mengingat sebelumnya berkas mereka telah ditolak dan dikembalikan oleh KPU.

“Isi surat KPU itu seharusnya hanya berlaku bagi daerah yang dalam masa perpanjangan pendaftaran tidak menerima bukti apakah berkas diterima atau ditolak oleh KPU,” kata Feri Perdana pada Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:  Perwakilan Pemerintah Daerah Hadiri Acara Penyerahan 110 Sertifikat PTSL oleh Menteri ATR/BPN RI untuk Masyarakat Desa Bumi Agung Marga

Menurut Feri, di Lampung Timur sendiri, pasangan Dawam-Ketut sudah mendapatkan surat tanda terima pengembalian berkas yang berarti proses pendaftaran mereka sebelumnya telah dianggap selesai, sehingga berkas mereka tidak seharusnya diterima kembali.

“Artinya, surat dari KPU pusat tersebut tidak relevan di Lampung Timur,” tambah Feri, yang juga merupakan mantan anggota Bawaslu Kecamatan Mataram Baru.

Feri menyebutkan, KPU Lampung Timur telah menolak pendaftaran pasangan Dawam-Ketut dan mengembalikan berkas mereka karena dianggap tidak lengkap. Penolakan tersebut, kata Feri, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Menurutnya, keputusan KPU Lampung Timur sudah sesuai aturan, namun tindakan terbaru KPU dinilai justru bertentangan dengan regulasi yang ada.

Baca Juga:  Tindak Lanjut Dukungan untuk Pembangunan di Tubaba: Nadirsyah Melangkah Sebagai Calon Wakil Bupati dalam Pilkada 2024

“Surat dari KPU pusat itu muncul hanya berdasarkan rapat dengar pendapat antara KPU dengan anggota DPR RI. Tidak seharusnya kepentingan tertentu bisa menabrak aturan yang sudah ada,” tegas Feri.

Di sisi lain, Hendri Widiono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran dari warga terkait proses penerimaan kembali pasangan bakal calon oleh KPU Lampung Timur.

“Kami menerima satu laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi, mekanisme, dan prosedur penerimaan kembali berkas bakal calon oleh KPU,” ujar Hendri.

Hendri juga menambahkan bahwa laporan tersebut berasal dari warga yang memiliki hak pilih di Lampung Timur dan mengklaim bahwa dugaan pelanggaran administrasi itu benar terjadi.

Namun, untuk saat ini Bawaslu baru sebatas menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:  Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis Terancam Pidana Empat Tahun karena Pelaku Pencoblos Surat Suara Mengerucut

“Kami menerima laporan di hari kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB,” tutup Hendri.

Proses hukum terkait kasus ini masih menunggu kelanjutan investigasi dari Bawaslu, sementara perhatian publik terhadap transparansi dan integritas penyelenggaraan Pilkada di Lampung Timur semakin meningkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *