BERITA

Setelah Bebas dari Penjara, Pria Ini Ditangkap Polres Pringsewu karena Mencuri Motor di Tiga Kabupaten

146
×

Setelah Bebas dari Penjara, Pria Ini Ditangkap Polres Pringsewu karena Mencuri Motor di Tiga Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Curi Motor di Tiga Kabupaten, Polres Pringsewu Ringkus Pria ini Saat Keluar Penjara di Halaman Lapas Gunungsugih
Curi Motor di Tiga Kabupaten, Polres Pringsewu Ringkus Pria ini Saat Keluar Penjara di Halaman Lapas Gunungsugih

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang residivis pencurian sepeda motor asal Lampung Tengah, berinisial IH (28), kembali ditangkap oleh polisi atas kasus serupa.

Penangkapan IH dilakukan di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsugih, Lampung Tengah, pada Rabu (17/4/2024) siang, saat baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman terkait kasus curanmor.

“IH berhasil diamankan sekitar pukul 10.00 WIB ketika keluar dari LP Gunung Sugih, Lampung Tengah, setelah bebas dari penjara dalam kasus curanmor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi, pada Kamis (18/4/2024) siang.

Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan kembali IH terkait keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Kawasaki KLX di Pringsewu pada tahun 2020.

Baca Juga:  Klaim TDM: Rangka Esaf Motor Honda Stylo 160 Diluncurkan dengan Jaminan Aman Teruji dan Garansi

Aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya, AF (28), yang ditangkap lebih dulu dan kini menjalani hukuman di Lapas Kota Agung, Tanggamus.

“Pencurian yang melibatkan IH dan AF terjadi pada Selasa, 12 Mei 2020, sekitar pukul 08.30 WIB. Kedua pelaku mencuri sepeda motor yang parkir di halaman kantor PT Sinar Mitra Sepadan Finance Pringsewu Jalan KH Ghalib, Pringsewu Utara,” jelas Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi.

Korban pencurian tersebut adalah Gusti Sakti Yudistira (26), karyawan PT SMS Finance asal Pringsewu, yang mengalami kerugian hingga Rp16 juta.

Kasat menambahkan bahwa IH dan AF tidak hanya terlibat kasus curanmor di Pringsewu, tetapi juga di beberapa wilayah lain, termasuk Lampung Utara dan Lampung Tengah.

Baca Juga:  Kisah Mengerikan: Pria di Bandar Lampung Tiduri Dua Anak Tiri Hingga Hamil Setelah Kehilangan Istrinya

“Mereka mengakui hasil penjualan kendaraan hasil curian digunakan untuk berjudi dan bersenang-senang,” ungkap Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi.

Menurut Kasat, sepeda motor yang dicuri berhasil ditemukan oleh polisi sepekan setelah dilaporkan hilang. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dan memproses hukum penadahnya.

Dalam proses penyidikan, tersangka IH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *