Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pemuda berusia 18 tahun, BS, warga Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), telah ditangkap oleh Tim Kriminal dan Khusus (Tekab) 308 Polsek Tanjung Bintang.
Kejadian ini terjadi pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh pihak Polsek Tanjung Bintang di bawah pimpinan Ipda Fajar Kuswantoro.
Aksi tidak senonoh tersebut dilakukan oleh pelaku di kediaman korban di Tanjung Bintang, saat korban sedang tertidur-tiduran.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 00.15 WIB. Pelaku mendekati korban yang sedang tidur dan membangunkannya.
Dengan menggunakan penutup wajah, pelaku mengancam korban akan membunuhnya jika korban berteriak, sambil menyingkap daster yang digunakan korban.
“Korban melaporkan aksi bejat pelaku ke Polsek Tanjung Bintang, dan kami segera melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Martono.
Pelaku saat ini dihadapi dakwaan berdasarkan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindakan kekerasan untuk melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan dan kesusilaan.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai pidana penjara dengan hukuman paling lama sembilan tahun.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi keamanan dan kehormatan masyarakat dari tindakan kriminal.