Media90 – Polres Lampung Timur telah berhasil menangkap empat pelaku begal dan satu pelaku tindak pidana pencabulan yang terjadi di sejumlah daerah Lampung Timur dalam rentang waktu 11 hingga 19 Juni 2024.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, menjelaskan bahwa keempat pelaku begal terdiri dari pasangan suami istri berinisial A (37) dan D (40) dari Kecamatan Jabung, serta dua pria berinisial J (47) dan M (39) dari Labuhan Maringgai.
Mereka melakukan aksinya di Kecamatan Pasir Sakti dan Mataram Baru pada bulan Maret 2024 dengan modus operandi menguntit dan menendang sepeda motor korban sehingga korban jatuh, lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat beserta tas yang berisi ponsel dan uang tunai senilai jutaan rupiah.
Proses penangkapan dilakukan setelah petugas kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif, yang kemudian menghasilkan identifikasi serta penangkapan terhadap para pelaku.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap satu pelaku pencabulan berinisial Y (40) asal Kecamatan Pekalongan, yang melakukan tindak pidana tersebut terhadap anak kandungnya di wilayah hukum Polsek Pekalongan. Y telah melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak empat kali selama dua tahun terakhir.
Dalam operasi ini, Polres Lampung Timur juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor, telepon genggam, dan pakaian dalam sebagai barang bukti dari kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.
“Tindakan tegas ini merupakan komitmen kami untuk memberantas tindak kejahatan di Lampung Timur. Kami juga telah mengembalikan barang bukti berupa motor kepada pemiliknya dengan sistem pinjam pakai,” kata AKBP M. Rizal Muchtar dalam ekspos di Mapolres Lampung Timur, Jumat (21/6/2024).
Operasi ini menunjukkan upaya keras Polres Lampung Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan rasa aman bagi warga Lampung Timur dari ancaman kejahatan.