BERITA

Seorang Pria Asal Tirta Kencana Ditangkap Warga Setelah Mencuri Motor di Marga Kencana, Kemudian Diserahkan ke Polres Tulang Bawang Barat

10
×

Seorang Pria Asal Tirta Kencana Ditangkap Warga Setelah Mencuri Motor di Marga Kencana, Kemudian Diserahkan ke Polres Tulang Bawang Barat

Sebarkan artikel ini
Ditangkap Warga Usai Curi Motor di Marga Kencana, Pria Asal Tirta Kencana ini Diserahkan ke Polres Tulang Bawang Barat
Ditangkap Warga Usai Curi Motor di Marga Kencana, Pria Asal Tirta Kencana ini Diserahkan ke Polres Tulang Bawang Barat

Media90 – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Tiyuh Marga Kencana, Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Senin, 1 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah seorang laki-laki berinisial ZH (18), warga Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

ads
ads

Sementara itu, korbannya adalah DHS (24), seorang warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dalam operasi tersebut, Tekab 308 Presisi berhasil menyita beberapa barang bukti berupa selembar STNK dan BPKB, serta dua unit sepeda motor.

Baca Juga:  Egi-Syaiful Siap Menyelesaikan Isu PKH dan Infrastruktur di Lampung Selatan

Satu unit Honda GL Pro berwarna merah dan satu unit Honda berwarna oranye tanpa nomor polisi.

Rangka salah satu motor tersebut telah diganti, yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Tosira, yang mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, menjelaskan bahwa pada hari Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, anggota Tekab 308 Presisi sedang melakukan patroli rutin.

Mereka mendapat informasi bahwa ada seorang warga yang ditangkap oleh masyarakat karena diduga mencuri sepeda motor.

Tim segera menuju lokasi di Tiyuh Margo Kencono, Kecamatan Tulang Bawang Udik, untuk mengamankan pelaku.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, yaitu mencuri sepeda motor. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Tosira, Minggu (23/2/2025).

Baca Juga:  Disambar Petir! Rumah Warga di Palas, Lampung Selatan, Rusak Parah dengan Kerugian Puluhan Juta

Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus ini, Iptu Tosira mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang cepat tanggap melaporkan kecurigaan terhadap pelaku curanmor.

“Kami sangat menghargai kerja sama masyarakat yang langsung melaporkan kejadian ini, sehingga kami dapat merespons dengan cepat. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk segera melaporkan jika ada kejadian kriminalitas ke Polres,” tambahnya.

ZH kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan dikenakan pasal tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan” (curat) sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363. Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *