Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Rutan Kelas IIB Kota Agung Tanggamus merayakan Natal tahun ini dengan memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana bagi narapidana dan anak binaan.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan pada Senin, 25 Desember 2023, sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan pemenuhan hak narapidana, sekaligus menghindari overkapasitas penjara.
Tema Natal tahun ini di Rutan Kelas IIB Kota Agung Tanggamus adalah ‘Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi’.
Tema yang dipilih mengajak setiap orang untuk menjalani hidup dalam kedamaian, rukun, dan harmoni.
Semangat Natal ini diharapkan memberikan pijakan kuat bagi narapidana dan anak binaan untuk merayakan Natal dengan penuh makna, menggali pesan kehidupan yang dibawa oleh kelahiran Yesus Kristus, serta merenungkan arti damai sejahtera.
Salah satu narapidana beragama Nasrani yang mendapatkan remisi khusus dalam perayaan Natal 2023 adalah Paulus Paijo, putra dari Karso Utomo.
Paulus, yang sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan pada 21 April 2022 atas kasus pencabulan terhadap anak, kini mendapatkan pengurangan hukuman sebulan.
Kepala Rutan Kota Agung, Benny M Saefulloh, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari kewajiban pemasyarakatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Benny juga menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana, tetapi juga sebagai upaya konkret menanggulangi masalah overkapasitas di dalam rutan.
“Dengan memberikan remisi, kami berharap narapidana dan anak binaan dapat merayakan Natal dengan lebih tenteram dan merenungkan nilai-nilai damai sejahtera.
Ini juga sejalan dengan komitmen Rutan Kota Agung untuk menjaga keterbukaan informasi publik dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pemenuhan hak narapidana,” ungkap Benny.
Dari total 372 penghuni Rutan Kelas II B Kota Agung, terdapat tiga warga binaan beragama Nasrani.
Namun, hanya satu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Natal 2023, sementara dua lainnya belum memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan.
Langkah ini diharapkan menjadi langkah positif dalam memastikan bahwa perayaan Natal di dalam rutan tetap mengandung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.