BERITA

Remisi Natal: 72 Narapidana di Lampung Rayakan Kemerdekaan dari Rutan, Inilah Rinciannya

208
×

Remisi Natal: 72 Narapidana di Lampung Rayakan Kemerdekaan dari Rutan, Inilah Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Perayaan Natal, 72 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di Lampung Dapat Remisi, ini Datanya
Perayaan Natal, 72 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan di Lampung Dapat Remisi, ini Datanya

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebanyak 72 narapidana yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan (rutan) di Provinsi Lampung merayakan Natal dengan gembira setelah menerima remisi khusus.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, pada Minggu, 24 Desember 2023.

Meskipun usulan remisi mencakup 81 warga binaan atau narapidana, hanya 72 orang yang memenuhi syarat dan mendapatkan pengurangan masa tahanan ini.

“Dari usulan 81 narapidana, sebanyak 72 di antaranya yang berada di lapas dan rutan di Lampung mendapatkan remisi Natal,” ungkap Sorta Delima Lumban Tobing.

Remisi Natal tersebut tersebar di enam rutan, satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan sembilan lapas di seluruh Lampung.

Baca Juga:  Warnet di Bandar Lampung Digerebek Polisi: Tiga Pemain Slot Diciduk

Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung menjadi yang terbanyak dengan 10 narapidana yang mendapatkan remisi, diikuti oleh Lapas Kelas II A Kotabumi dengan delapan warga binaan.

Adapun Lapas Kelas II A Kalianda, Lapas Kelas II A Metro, Lapas Kelas II B Gunung Sugih, dan Rutan Kelas I A Bandar Lampung masing-masing memiliki tujuh narapidana yang turut merayakan Natal dengan berkurangnya masa tahanan.

Sorta Delima Lumban Tobing juga menjelaskan bahwa tidak semua lembaga pemasyarakatan dan rutan di Lampung memiliki narapidana yang mendapatkan remisi.

Rutan Kelas II B Krui dan Rutan Kelas II B Kotabumi tidak memiliki warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan pada perayaan Natal tahun ini.

Proses pemberian remisi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Pasal 5.

Baca Juga:  Dalam Kondisi Mabuk, Empat Pria Tega Menelanjangi dan Melecehkan Wanita di Kafe Distrik 13, Warga Tulang Bawang Geger

Narapidana yang memenuhi syarat, termasuk memiliki perilaku baik selama enam bulan dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan, berhak menerima remisi sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.

Sorta Delima Lumban Tobing mengungkapkan, “Syarat berkelakuan baik itu dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan dan mengikuti program pembinaan.”

Dengan pemberian remisi ini, para narapidana di Lampung dapat merayakan Natal dengan harapan baru dan semangat positif untuk memulai babak baru dalam hidup mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *