Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebanyak 105 pengguna knalpot brong atau tidak standar telah ditindak oleh Satlantas Polres Lampung Selatan selama bulan Januari 2024.
Aksi penegakan hukum ini diumumkan oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam amanat deklarasi Kamseltibcarlantas zero knalpot brong di Mapolres Lampung Selatan pada Selasa (16/1/2024).
Menurut Kapolres, pelanggaran tersebut dibuktikan dengan barang bukti berupa 60 unit kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
“Dari 105 penindakan, ada sebanyak 55 buah penyerahan sukarela knalpot tidak standar atau brong oleh masyarakat. Kendaraannya diganti dengan knalpot standar,” tambahnya.
Deklarasi yang diselenggarakan oleh Polres Lampung Selatan ini mencakup penyerahan knalpot brong secara simbolis dan penyematan pin Kamseltibcarlantas.
Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan siswa dari SMA Kebangsaan serta komunitas pecinta motor di Lampung Selatan.
Kapolres Yusriandi Yusrin mengungkapkan dasar hukum penindakan knalpot brong yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu Pasal 285 Ayat 1.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya dapat menimbulkan kebisingan dan polusi suara, tetapi juga berpotensi menjadi pemicu gesekan antar pengguna kendaraan, masyarakat sekitar jalan, bahkan antar kelompok masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pemusnahan knalpot brong dengan cara dipotong menggunakan mesin grinda yang disaksikan oleh masyarakat pencinta motor dan pelajar.
Kapolres Lampung AKPB Yusriandi juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan hukum tilang, tetapi juga terus melaksanakan edukasi, baik melalui media sosial maupun dengan turun langsung ke sekolah dan tempat-tempat ramai terkait masalah knalpot brong.