BERITA

Ricuh di DPRD Lampung: Ribuan Massa Aliansi Lampung Tuntut Tertib dan Ancaman Aksi Lanjutan

104
×

Ricuh di DPRD Lampung: Ribuan Massa Aliansi Lampung Tuntut Tertib dan Ancaman Aksi Lanjutan

Sebarkan artikel ini
Sempat Ricuh, Ribuan Massa Aliansi Lampung Menggugat Tertib Bubarkan Diri di DPRD Lampung, Ancam Bakal Aksi Lagi
Sempat Ricuh, Ribuan Massa Aliansi Lampung Menggugat Tertib Bubarkan Diri di DPRD Lampung, Ancam Bakal Aksi Lagi

Media90 – Jumat, 23 Agustus 2024, ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Menggugat menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Lampung.

Aksi tersebut sempat menimbulkan kericuhan dan desak-desakan antara massa dan aparat kepolisian.

ads
ads

Menurut pantauan Media90, suasana memanas ketika massa aksi melempari aparat kepolisian dengan berbagai benda keras seperti batu, botol, kayu, dan lainnya.

Kericuhan ini terjadi saat massa aksi berusaha memasuki halaman DPRD Lampung. Meski Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, sempat menemui massa, ketegangan tetap berlangsung.

Kericuhan akhirnya berhasil diatasi berkat upaya kepolisian yang melakukan pendekatan humanis, termasuk bersalawat nabi secara bersama-sama untuk menenangkan situasi.

Baca Juga:  Korupsi Dana PI WK OSES Rp271 Miliar: Kejati Periksa 27 Saksi, dari Pemkab Lampung Timur hingga Pemprov Lampung

Saat bertemu dengan massa, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menegaskan dukungannya terhadap aspirasi mahasiswa.

“DPRD Lampung berkomitmen untuk mengawal berbagai aspirasi dari mahasiswa, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), demokrasi Pilkada ke depan, serta keputusan KPU,” ujarnya.

Sekitar pukul 14.50 WIB, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah pertemuan tersebut.

Jenderal Lapangan Aliansi Lampung Menggugat, Novel, menyampaikan bahwa demonstrasi dihentikan setelah kesepakatan bersama dengan koordinator aksi.

“Kami akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah-langkah lanjutan setelah ini,” jelas Novel.

Novel juga mengungkapkan bahwa mereka berencana kembali turun ke DPRD Lampung pada 2 September 2024, bersamaan dengan pelantikan anggota terpilih dari hasil Pemilu 2024.

Baca Juga:  Mahkamah Konstitusi (MK) Memutuskan Batas Usia Capres dan Cawapres: Nasib Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024

Dalam aksi ini, Aliansi Lampung Menggugat mengajukan sejumlah tuntutan. Mereka menuntut agar DPR RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan syarat usia pencalonan kepala daerah dan ambang batas partai politik.

Selain itu, mereka juga mendesak agar kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan rakyat, seperti undang-undang cipta kerja, Permendikbud Nomor 2 tahun 2024, UU Minerba, KUHP, Tapera, RUU TNI/Polri, RUU Sisdiknas, RUU Penyiaran, hingga RUU Wantimpres, segera dihapuskan.

Aliansi juga meminta agar anggota DPR menghentikan revisi undang-undang tentang Pilkada 2024, dan agar KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.

Mereka menuduh DPR berupaya membegal demokrasi dan memboikot kebijakan pemerintah serta Pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *