BERITA

Respon Kepala Daerah Terhadap 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung: Wagub Chusnunia Beri Penjelasan

241
×

Respon Kepala Daerah Terhadap 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung: Wagub Chusnunia Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini
Wagub Chusnunia Sampaikan Tanggapan Kepala Daerah terhadap 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung
Wagub Chusnunia Sampaikan Tanggapan Kepala Daerah terhadap 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, secara resmi telah menyampaikan tanggapannya terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.

Pernyataan ini diutarakan dalam ruang sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada hari Senin, 21 Agustus 2023.

Usulan 12 Raperda ini pertama kali diajukan oleh DPRD Provinsi Lampung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Rapat Paripurna sebelumnya, tanggal 15 Agustus 2023.

Wakil Gubernur, akrab disapa Wagub Nunik, mengawali tanggapannya dengan ucapan terima kasih serta penghargaan kepada DPRD atas usulan tersebut.

Dalam pernyataannya, Wagub Nunik menyatakan keyakinannya bahwa 12 Raperda tersebut telah melalui proses kajian yang mendalam.

Baca Juga:  SSK Brimob Batalyon B Pelopor Lampung Turut Berjaga dalam Operasi Keamanan Mudik Lebaran

Tujuan dari kajian ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Lampung, dengan tujuan utama mewujudkan kesejahteraan masyarakat sejalan dengan aspirasi dan hukum yang berlaku.

“Saya ingin menekankan bahwa kami menerima dan memahami esensi dari usulan 12 Raperda ini, dan kami berharap pembahasan lebih lanjut dapat dilakukan dengan konstruktif,” tegas Wagub Nunik.

Pernyataannya memberi jalan bagi diskusi terbuka yang akan datang tentang usulan Raperda ini.

Dalam konteks ini, Wagub Nunik menyampaikan beberapa saran dan pertimbangan yang diharapkan dapat memperkaya dan memperkuat substansi Raperda tersebut.

Salah satu poin penting yang diangkat adalah perlunya memastikan bahwa materi dalam Raperda sesuai dengan kewenangan pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Kolaborasi Pemkab Pesawaran dan Kemenkominfo RI Hadirkan BTS untuk Atasi Blankspot

Ia mengingatkan bahwa substansi Raperda tidak boleh sekadar mengadopsi peraturan yang telah ada, tetapi haruslah sesuai dengan hukum yang lebih tinggi, etika umum, dan prinsip keadilan.

Lebih lanjut, Wagub Nunik menjelaskan bahwa Raperda yang berkaitan dengan masyarakat harus difokuskan pada peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan publik di provinsi.

Selain itu, ia menekankan pentingnya mengkonsolidasikan peraturan-peraturan daerah yang sudah ada untuk mencapai tujuan yang lebih baik.

Dalam menghadapi Raperda yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha, Wagub Nunik menyarankan agar peraturan tersebut sejalan dengan perubahan perundang-undangan nasional terkait, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Wagub Nunik juga menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap Program Legislasi Daerah yang diemban oleh DPRD Provinsi Lampung, serta mengharapkan partisipasi aktif masyarakat, akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses pembahasan Raperda.

Ini dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan yang dihasilkan akan efektif, memberikan manfaat yang nyata, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:  Sosialisasi Peraturan Jabatan Fungsional dan Inovasi Implementasi Sistem Kerja oleh Pemerintah Provinsi Lampung

Dengan demikian, pernyataan Wagub Nunik menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dan dialog terbuka antara Pemerintah Provinsi dan DPRD dalam merumuskan Raperda yang berkualitas, efektif, dan berdampak positif bagi masyarakat Provinsi Lampung.

Proses pembahasan lebih lanjut diharapkan akan memperkuat kualitas regulasi dan mengarah pada kemajuan yang berkelanjutan di tingkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *