BERITA

Resmi Dibuka! Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU 15 Kabupaten Kota di Lampung 2024-2029, Simak Syaratnya

36
×

Resmi Dibuka! Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU 15 Kabupaten Kota di Lampung 2024-2029, Simak Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran Calon Anggota KPU 15 Kabupaten Kota di Lampung Periode 2024-2029 Resmi Dibuka Timsel, ini Syaratnya
Pendaftaran Calon Anggota KPU 15 Kabupaten Kota di Lampung Periode 2024-2029 Resmi Dibuka Timsel, ini Syaratnya

Media90 – Pada 30 Agustus hingga 10 September 2024, Tim Seleksi (Timsel) resmi membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 15 kabupaten/kota di Lampung untuk periode 2024-2029.

Pendaftaran ini terbagi dalam tiga zona wilayah, dengan masing-masing zona mencakup beberapa kabupaten/kota sebagai berikut:

  1. Zona Lampung I: Meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.
  2. Zona Lampung II: Meliputi Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, serta Kota Metro dan Bandar Lampung.
  3. Zona Lampung III: Meliputi Kabupaten Mesuji, Pesawaran, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan.

Ketua Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona II Lampung, Catur Asmawati, menyatakan bahwa pendaftaran ini terbuka untuk umum, baik laki-laki maupun perempuan, yang memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

“Timsel kami bekerja sesuai dengan panduan teknis yang diberikan KPU RI, jadi kami bekerja sesuai panduan teknis,” kata Catur saat konferensi pers di Hotel Horison Lampung, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:  Risalah Survei CPCS: Gerindra Mengancam Kepemimpinan PDIP dalam Pemilu 2024, Terungkap Hasil Penelitian Menyeluruh dari Semua Partai

Proses Pendaftaran

Peserta yang berminat harus mengirimkan dokumen persyaratan melalui laman resmi siakba.kpu.go.id.

Selain itu, dokumen fisik juga harus diserahkan secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Lampung di Hotel Horison, Ruang Dragon 1 Lantai 2, Jalan RA Kartini Nomor 88, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Setiap berkas fisik harus disertakan dalam map yang sesuai dengan daerah asal pendaftar, dengan warna map yang ditentukan sebagai berikut:

  • Zona Lampung I: Lampung Barat (merah), Lampung Selatan (kuning), Pesisir Barat (hijau), Pringsewu (biru), dan Tanggamus (putih).
  • Zona Lampung II: Lampung Tengah (merah), Lampung Timur (kuning), Lampung Utara (hijau), Metro (biru), dan Bandar Lampung (putih).
  • Zona Lampung III: Mesuji (merah), Pesawaran (kuning), Tulang Bawang Barat (biru), Way Kanan (putih), dan Tulang Bawang (hijau).
Baca Juga:  Dukungan Penuh Relawan Budiman Sudjatmiko untuk Capres 2024: Terbentuknya Relawan Prabu Lampung

Persyaratan Pendaftaran

Berikut adalah beberapa persyaratan utama untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU di 15 kabupaten/kota Lampung:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki pengetahuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
  6. Berpendidikan minimal Strata 1 (S1).
  7. Berdomisili di wilayah yang sama dengan KPU kabupaten/kota yang didaftarkan, dibuktikan dengan e-KTP.
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
  10. Tidak pernah menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota selama dua kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Baca Juga:  Operasi Sukses: Pengungkapan Sindikat Uang Palsu Lampung Timur - Tertangkap Saat Membeli BBM di Sribhawono

Dokumen Persyaratan

Peserta yang ingin mendaftar harus melengkapi berbagai dokumen, termasuk:

  • Surat pendaftaran bermaterai.
  • Fotokopi KTP elektronik.
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi.
  • Surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika.
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir.
  • Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menerangkan tidak pernah dipidana.

Dengan adanya pembukaan pendaftaran ini, diharapkan calon-calon anggota KPU yang terpilih dapat berperan aktif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka untuk menyukseskan pemilihan umum di kabupaten/kota masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *