BERITA

Residivis Asal Pesawaran Kembali Beraksi, Kini Curi Motor di Gadingrejo, Pringsewu

17
×

Residivis Asal Pesawaran Kembali Beraksi, Kini Curi Motor di Gadingrejo, Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Pernah Ditangkap Curi Ponsel, Pria Asal Pesawaran ini Berulah Lagi Curi Motor di Gadingrejo Pringsewu
Pernah Ditangkap Curi Ponsel, Pria Asal Pesawaran ini Berulah Lagi Curi Motor di Gadingrejo Pringsewu

Media90 – Seorang pria buruh tani asal Gedong Tataan, Pesawaran, berinisial AN (38), kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

AN ditangkap oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu pada Sabtu (14/9/2024) sore.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Herman, dalam keterangannya pada Senin (16/9/2024), mengonfirmasi penangkapan residivis tersebut.

“Pelaku AN kami tangkap di rumah kontrakannya di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, karena terlibat pencurian sepeda motor Honda Vario BE 2175 OK,” ungkap Iptu Herman.

Kejadian pencurian ini terjadi pada 2 Agustus 2024 di Pekon Gadingrejo Utara, Gadingrejo, Pringsewu, sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:  Seni Kriya Menjadi Sorotan Utama bagi Pelajar SMP di Metro

Saat itu, korban, seorang pria bernama Anggara (23), sedang tertidur lelap, sementara sepeda motornya terparkir di ruang tengah rumahnya.

Pelaku berhasil membobol jendela samping rumah korban untuk masuk dan membawa sepeda motor yang terparkir di dalam.

“Pelaku dengan mudah membawa sepeda motor karena kunci kontak diletakkan di meja ruang tengah,” jelas Iptu Herman.

Selain itu, Kapolsek mengungkapkan bahwa AN mengalami patah tulang akibat terjatuh saat bekerja memanen kopi, namun ia tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

AN yang juga pernah terlibat dalam kasus pencurian ponsel ini mengakui perbuatannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual. AN mengaku melakukan pencurian karena desakan kebutuhan hidup.

Baca Juga:  Tragedi di Tanjungkarang: Tabrakan Mematikan Angkot dan Fortuner Akibat Balapan Maut, Polisi Ungkap Sopir Angkot Tergiur Alkohol

“Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual, dan uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Iptu Herman.

Saat ini, AN dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Gadingrejo untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *