Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang remaja berusia 20 tahun dengan inisial DPK berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota.
Penangkapan terjadi di Jalan Tol Terbanggi Besar KM 79, Lampung Tengah. Remaja ini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan seorang pria berinisial MI (24).
Pelaku penusukan berhasil ditangkap oleh tim gabungan ketika sedang dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung, khususnya di Ruas Terbanggi Besar yang menuju Jambi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan, “Pelaku berhasil kami tangkap saat hendak melarikan diri, di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79.”
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Gempol Raya Kunciran Pinang pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dua orang menjadi korban dari penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku DPK. Salah satunya adalah MI (24) yang meninggal dunia akibat luka tusukan di dada sebelah kanan.
Korban kedua, berinisial R (24), mengalami luka tusukan di paha kanan. Tidak ada hubungan sebelumnya antara kedua korban dengan pelaku.
Insiden ini bermula ketika pelaku berusaha menukar uang pecahan Rp50 ribu ke uang receh di sebuah warung.
Namun, karena pemilik warung tidak memiliki uang receh, pelaku menjadi marah dan terjadi keributan dengan korban yang sedang berbelanja di tempat tersebut.
“Antara korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Kedua korban di saat yang bersamaan sedang berada di warung untuk membeli rokok,” ujar Kombes Zain Dwi Nugroho.
Saat keributan itu berlangsung, pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dari balik bajunya dan menikam korban MI di bagian dada kanan, kemudian menikam korban R di paha sebelah kanan.
Kedua korban sempat melarikan diri, tetapi mereka baru menyadari bahwa mereka telah ditusuk setelah tiba di rumah teman yang berdekatan dengan lokasi kejadian.
“Lalu teman korban segera membawa korban ke Rumah Sakit Mulya Pinang, namun nyawa korban MI tidak tertolong,” jelas Kombes Zain Dwi Nugroho.
DPK dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang mengakibatkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.