Media90 – Seorang remaja berinisial MR (21) dari Pekon Banjarmasin, Bulok, Tanggamus, mendapati dirinya ditangkap oleh jajaran Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandar Lampung pada Senin malam (3/6/2024).
Menurut Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, MR ditangkap karena ia dengan tega menggelapkan sepeda motor milik temannya, yang memiliki inisial FBP (24).
“Pelaku, yang bekerja sebagai office boy di salah satu kafe di Bandar Lampung, ditangkap di rumah kos di Jalan Z.A. Pagar Alam, Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung,” ujar Kompol Kurmen Rubiyanto dalam keterangannya pada Kamis (6/6/2024).
Pelaku dan korban merupakan rekan kerja di sebuah kafe di Bandar Lampung. Pelaku sering meminjam sepeda motor korban, sehingga korban tidak curiga saat pelaku meminjam motornya.
“Kejadian penggelapan terjadi pada Minggu siang (2/6/2024), saat pelaku meminjam sepeda motor korban,” tambah Kompol Kurmen Rubiyanto.
Namun, hingga malam hari, korban tidak dapat menghubungi pelaku, dan sepeda motor tidak kunjung dikembalikan.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. “Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah kos di wilayah Kedaton,” jelas Kompol Kurmen.
MR menggadaikan motor korban kepada temannya, AA (28), dengan harga Rp1,3 juta. AA dan sepeda motor yang menjadi barang bukti telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam pengakuannya, MR mengungkapkan bahwa uang hasil gadai sepeda motor digunakan untuk membayar hutang dan bermain judi slot.
Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 BE 2590 VY. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.