BERITA

Remaja OKU Sumsel Ditangkap di Bandar Lampung: Polisi Sita 9 Kg Ganja dan 241 Gram Sabu di Sukarame

57
×

Remaja OKU Sumsel Ditangkap di Bandar Lampung: Polisi Sita 9 Kg Ganja dan 241 Gram Sabu di Sukarame

Sebarkan artikel ini
Remaja Asal OKU Sumsel Jadi Bandar Narkoba di Bandar Lampung, Polisi Temukan 9 Kg Ganja dan 241 Gram Sabu di Sukarame
Remaja Asal OKU Sumsel Jadi Bandar Narkoba di Bandar Lampung, Polisi Temukan 9 Kg Ganja dan 241 Gram Sabu di Sukarame

Media90 – Seorang remaja asal OKU, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial MY (19), ditangkap oleh jajaran Polresta Bandar Lampung dan Polsek Telukbetung Utara pada Rabu (31/7/2024).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras, menyatakan bahwa MY ditangkap karena terlibat dalam jaringan bandar narkoba dan mengedarkannya di wilayah Bandar Lampung.

“Terbongkarnya jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan pelaku MY di dekat pemakaman umum Jalan Dewi Sartika, Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandar Lampung,” kata Kombes Abdul Waras saat ekspos di Mapolsek Telukbetung Utara, Jumat (2/8/2024).

Dari tangan MY, polisi menemukan barang bukti berupa 9 kg ganja dan 241 gram sabu. Penangkapan MY berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Penyelidikan Bawaslu Pesisir Barat Terhadap Dugaan Ketidaknetralan: Pelanggaran Aturan Pemilu oleh ASN Diperiksa

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MY di lokasi tersebut,” ujar Kombes Abdul Waras.

MY ditangkap saat menaruh barang yang dibungkus lakban cokelat di salah satu gorong-gorong dekat pemakaman umum.

Saat digeledah, bungkusan tersebut berisi sabu yang disimpan dalam 10 potongan sedotan hitam.

“Awalnya pelaku tidak mengaku ada barang lainnya, namun setelah pendalaman, kami menemukan barang bukti narkoba lainnya di rumah kontrakannya di wilayah Sukarame,” jelas Kombes Abdul Waras.

Di rumah kontrakan MY di Jalan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung, petugas menemukan satu dus besar berisi paket ganja kering dan bungkusan sabu.

“Hasil penyelidikan menunjukkan barang haram ini dikirim dari seseorang di wilayah Sumatera Selatan,” sebut Kombes Abdul Waras.

Baca Juga:  Tekab 308 Polres Lampung Selatan Berhasil Meringkus Empat Pelaku Residivis Pencurian Truk

MY mendapatkan penghasilan sebesar Rp6 juta setiap bulannya untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bandar Lampung.

Dia menggunakan metode mapping untuk mendistribusikan paket sabu kepada konsumen di wilayah tersebut.

Selain MY, polisi menyita tujuh paket besar ganja, 13 paket sedang ganja, dua paket besar sabu, empat paket sedang sabu, 10 paket kecil sabu dalam sedotan hitam, satu kantong plastik besar ganja, satu timbangan besar, satu timbangan digital, satu unit motor, dan puluhan plastik klip berbagai ukuran.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *