Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran pelayanan publik selama bulan Ramadan tahun 2024.
Azwar Anas menyatakan bahwa dengan penerbitan Perpres tersebut, pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan telah terakomodasi secara resmi, menggantikan kebutuhan surat edaran tahunan seperti sebelumnya.
“Kalau dulu setiap tahun kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Azwar Anas di Jakarta pada Minggu (10/3/2024).
Berikut adalah poin-poin utama yang tercantum dalam Perpres tersebut:
- Jam Kerja: Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat. Waktu istirahat ditetapkan selama 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat dengan istirahat selama 60 menit.
- Waktu Mulai Kerja: Jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat. Instansi yang menerapkan ketentuan selain lima hari kerja dalam satu pekan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres tersebut, dengan batas waktu paling lama satu tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.
- Penetapan Jam Kerja: Rincian jam kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
- Perubahan Jam Kerja: Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila ada kebijakan presiden terkait dengan hari libur nasional, cuti bersama nasional, dan kebijakan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, ketentuan mengenai hari kerja yang tertera dalam Perpres tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN yang bertugas di kementerian yang menangani urusan pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI.
Begitu juga untuk anggota Polri dan pegawai ASN di lingkungan Polri serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pengaturannya masing-masing ditetapkan oleh instansi terkait.
Untuk prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai pada perwakilan RI di luar negeri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai di luar negeri, hari kerja dan jam kerja mengikuti ketentuan yang berlaku di tempat penugasan masing-masing.
Dengan Perpres ini, diharapkan pelayanan publik selama bulan Ramadan dapat tetap optimal dan terencana dengan baik, memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi seiring dengan menjaganya dalam suasana yang penuh kebersamaan dan kerukunan.