BERITA

Razia Subuh: Polda Lampung Tangkap Tiga Pria dari Gunung Sugih yang Bobol Minimarket di Natar

91
×

Razia Subuh: Polda Lampung Tangkap Tiga Pria dari Gunung Sugih yang Bobol Minimarket di Natar

Sebarkan artikel ini
Jelang Subuh, Tiga Pria Asal Gunung Sugih ini Ditangkap Polda Lampung Bobol Minimarket di Natar
Jelang Subuh, Tiga Pria Asal Gunung Sugih ini Ditangkap Polda Lampung Bobol Minimarket di Natar

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tiga pria asal Gunung Sugih, Lampung Tengah, harus berurusan dengan jajaran Polda Lampung setelah kedapatan membobol salah satu minimarket di Natar, Lampung Selatan pada Senin (29/4/2024) dini hari.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, ketiga pelaku yang ditangkap memiliki inisial T (39), Y (39), dan F (37).

Mereka terlibat dalam aksi tersebut di mana mereka merusak kunci gembok minimarket. “Pada saat itu, anggota sedang berpatroli melihat kondisi minimarket sudah terbuka,” ungkap Kombes Umi Fadillah Astutik dalam ekspos di Mapolda Lampung, Kamis (2/4/2024).

Melihat petugas, para pelaku mencoba melarikan diri dengan menabrakkan mobil yang mereka kendarai ke arah petugas.

Namun, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan memberikan tembakan peringatan. “Namun para pelaku tidak mengindahkannya, sehingga kami lakukan tindakan tegas ke arah mobil, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” tambah Umi Fadillah Astutik.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ketiganya memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut. F bertugas membuka gembok menggunakan kunci L, Y mengawasi lokasi, dan T mengawasi dari dalam mobil.

Rencana pembobolan minimarket ini diawali oleh pelaku T yang mengajak Y dan F di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Terbanggi Agung, Lampung Tengah.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua gembok, satu unit mobil Suzuki APV, dua kunci ring ukuran 24 warna silver, satu kunci ring ukuran 30 warna silver, satu kunci ring ukuran 32 warna silver, linggis, pisau dapur, palu, besi runcing, kunci L, kunci Y, topi, dan karung warna putih.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Juncto Pasal 53 tentang dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *