BERITA

Razia Polisi Gagalkan Rencana Tawuran di Pahoman, Dua Remaja Terjaring Bawa Senjata

281
×

Razia Polisi Gagalkan Rencana Tawuran di Pahoman, Dua Remaja Terjaring Bawa Senjata

Sebarkan artikel ini
Hendak Tawuran di Pahoman, Dua Remaja ini Terjaring Razia Polisi Bawa Senjata
Hendak Tawuran di Pahoman, Dua Remaja ini Terjaring Razia Polisi Bawa Senjata

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dua remaja di Bandar Lampung, berinisial AA (16 tahun) dan RA (17 tahun), yang sedang merencanakan untuk terlibat dalam tawuran, akhirnya terjaring dalam razia polisi pada Minggu (25/02/2024) dinihari.

Mereka kedapatan membawa senjata tajam saat razia yang dilakukan oleh Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung di wilayah Pahoman.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa kedua remaja tersebut diamankan di pinggir ruas Jalan Tulang Bawang, Enggal, Saburai, Bandar Lampung.

Mereka terlihat membawa senjata tajam saat patroli hunting sedang berlangsung.

“Keduanya terjaring patroli hunting yang saat itu sedang patroli di wilayah Pahoman Bandar Lampung,” ungkap Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga:  Kolaborasi Tak Terduga: Pasutri dan Mahasiswi Bandar Lampung Jadi Tersangka dalam Kasus Pencurian Motor di Mall

Ketika petugas patroli melihat tiga pengendara sepeda motor membawa senjata tajam, Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung segera melakukan pengejaran.

Meskipun kedua pelaku sempat membuang senjata tajamnya ke jalan, petugas tetap berhasil mengejar dan akhirnya mengamankan mereka di sekitar Lapangan Saburai, tepatnya di Jalan Tulang Bawang.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa kedua pelaku dan rombongannya berencana melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain di wilayah Pahoman, Bandar Lampung.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sebilah pedang samurai, sebilah celurit panjang yang dimodifikasi, dan stik golf.

Kompol Dennis menghimbau kepada orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka saat berada di luar rumah, khususnya pada malam hari.

Baca Juga:  BEM Darmajaya Beraksi di Kelurahan Sumberagung, Gelar Beragam Kegiatan

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan atau membawa senjata tajam Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *