Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 21.30 WIB, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro berhasil membekuk tiga pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Tiga tersangka yang ditangkap adalah Safri Azwar (31), Rezky Yandika (30), dan Muhamad Achladi Latof (23).
Penangkapan dilakukan setelah ketiganya tertangkap sedang mengisap ganja di gudang penyimpanan alat kematian di Jalan Bungur, Metro Pusat.
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurahman, menjelaskan bahwa setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap Safri Azwar dan Rezky Yandika.
Dari keduanya, ditemukan sejumlah paket ganja dan sabu siap edar. “Saat penggeledahan, kami menemukan satu lembar plastik klip berukuran besar yang berisikan ganja seberat 5.56 gram. Lalu ada juga satu linting ganja sisa pakai seberat 0.32 gram,” jelas Iptu Hendra.
Penggeledahan tersebut juga mengungkapkan adanya lintingan rokok berisi ganja sisa pakai. Saat penggeledahan di rumah Safri, polisi menemukan kaleng susu merek Pediasure yang berisi paket sabu-sabu seberat 0,34 gram.
Sementara dari Muhamad Achladi Latof, ditemukan ganja kering seberat 5,16 gram, dibungkus menggunakan kertas nasi, dan disimpan dalam tas selempang warna hijau army merek Dobujack.
Menurut Kasatres Narkoba, para tersangka mengaku menjual ganja dan sabu kepada teman-teman mereka dengan metode cash on delivery (COD).
Mereka mengklaim bahwa penjualan narkoba dilakukan untuk membantu teman-teman yang membutuhkan ganja dan sabu.
Lebih lanjut, Iptu Hendra mengungkapkan bahwa Safri Azwar, yang bekerja sebagai montir bengkel, merupakan residivis kasus serupa.
Safri mengaku mendapatkan ganja secara gratis dari seseorang di Lampung Tengah dan sabu dari seorang bandar narkoba di Pesawaran. “Nama-nama yang disebut para tersangka saat ini masih dalam penyelidikan,” tambahnya.
Ketiga tersangka beserta barang buktinya kini diamankan di Mapolres Metro dan dihadapkan pada Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. Kasus ini menjadi bukti nyata upaya Polres Metro dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.