BERITA

Rawan Dioplos! Bulog dan Satgas Pangan Lampung Siaga Pedagang dan Saluran Eceran Beras SPHP

272
×

Rawan Dioplos! Bulog dan Satgas Pangan Lampung Siaga Pedagang dan Saluran Eceran Beras SPHP

Sebarkan artikel ini
Beras SPHP Rawan Dioplos, Bulog dan Satgas Pangan Lampung Awasi Berkala Pedagang Hingga Saluran Eceran
Beras SPHP Rawan Dioplos, Bulog dan Satgas Pangan Lampung Awasi Berkala Pedagang Hingga Saluran Eceran

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Wilayah (Kanwil) Lampung memperingatkan adanya potensi penyimpangan dalam penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Meskipun beras Bulog SPHP memiliki kualitas yang baik, beras ini dijual dengan harga Rp10,9 ribu per kilogram, jauh di bawah harga pasar beras medium yang mencapai Rp14,5 ribu per kilogram.

Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Lampung, Bambang Prihatmoko, mengungkapkan bahwa selisih harga yang signifikan ini dapat menyebabkan potensi kegiatan penyelewengan dan penyalahgunaan oleh oknum tertentu.

“Atas dasar itu, kami minta masyarakat tidak mengambil keuntungan atas selisih harga tersebut, sebab beras SPHP ditujukan untuk stabilisasi harga beras di pasaran,” tegas Bambang Prihatmoko.

Baca Juga:  Gubernur Minta Aparat Tindak Pengusaha Nakal yang Jual Gabah ke Luar Lampung

Bambang juga menjelaskan bahwa salah satu bentuk penyelewengan penyaluran beras SPHP adalah dengan mengoplosnya ke dalam beras premium.

Untuk mencegah hal ini, Perum Bulog Kanwil Lampung bekerja sama dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Daerah Lampung, terus mengawasi para pedagang, pengecer, hingga saluran eceran SPHP secara berkala.

Tujuan utama dari langkah ini adalah mengurangi potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perum Bulog Lampung juga telah mengambil langkah antisipatif dengan menjual beras SPHP dalam kemasan akhir berukuran 5 Kg.

Dengan kemasan akhir ini, konsumen dapat langsung mengonsumsi beras SPHP tanpa perlu khawatir mengenai keaslian produk.

Kemasan beras tersebut dilindungi oleh undang-undang dalam hal identitas produk, label, dan aspek lainnya, sehingga tidak boleh ada tindakan penyalinan kemasan produk beras SPHP tersebut.

Baca Juga:  Turun ke Lampung, Ombudsman RI Tangani Konflik Petambak Udang dan Perdagangan Pesisir Barat

Upaya Bulog Kanwil Lampung ini bertujuan untuk memastikan bahwa beras SPHP yang ditujukan untuk stabilisasi harga beras di pasaran benar-benar sampai kepada masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan mengoplos atau mengubahnya menjadi produk premium.

Dengan kerjasama antara Perum Bulog dan Tim Satgas Pangan, diharapkan penyimpangan dalam penyaluran beras SPHP dapat diminimalkan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *