Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial D (20), asal Lebak, Banten, yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial N.
Penangkapan terjadi di tempat indekos tersangka di Jalan Lapas Raya, Gang Perintis 1, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, pada Selasa (23/1/2024).
Informasi dari Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, menyebutkan bahwa aksi pencabulan tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kepolisian.
Korban, yang sebelumnya dijemput oleh tersangka dengan sepeda motor pada Minggu (21/01/2024), diduga menjadi korban pencabulan di tempat indekos tersangka.
Orang tua korban merasa khawatir karena anaknya belum pulang pada malam hari. Pada pukul 19.00 WIB, korban akhirnya pulang berjalan kaki.
Khawatir dengan kejadian tersebut, orang tua korban kemudian memarahi dan menyita ponsel korban. Saat melihat isi pesan WhatsApp (WA) di ponsel korban, terungkap adanya percakapan tidak senonoh dengan seorang laki-laki.
“Kemudian orang tua korban memarahi dan menyita HP milik korban dan melihat isi HP korban. Ada pesan WA dari seorang laki-laki, terdapat percakapan tidak senonoh,” ungkap Kapolsek Olivia pada Rabu (24/1/2024).
Dengan curiga, orang tua korban melakukan interogasi terhadap anaknya. Meski awalnya korban tidak mengakui, namun setelah didesak, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban aksi pencabulan oleh tersangka.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Jati Agung, yang langsung melakukan penyelidikan. “Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka yang berada di indekosnya tanpa perlawanan dan mengamankan beberapa barang bukti,” tambah Kapolsek.
Tersangka D kini akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku, sementara korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan khusus dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan pemulihan psikologis yang tepat.