Media90 – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik tujuh tokoh sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden untuk periode 2024-2029.
Dalam acara pelantikan tersebut, Prabowo Subianto menunjuk sejumlah figur terkenal dari berbagai bidang untuk mengemban tugas sebagai Utusan Khusus Presiden.
Di antara yang dilantik adalah Raffi Ahmad, yang dikenal sebagai “Sultan Andara,” dan Gus Miftah, tokoh agama yang terkenal.
Raffi Ahmad ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, sementara Gus Miftah ditugaskan untuk Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Pelantikan ini juga mencakup beberapa tokoh lain, termasuk anak dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, serta istri dari calon Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Zita Anzani, yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Berikut adalah daftar lengkap Utusan Khusus Presiden yang dilantik:
- Muhamad Mardiono – Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
- Setiawan Ichlas – Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
- Gus Miftah – Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
- Raffi Ahmad – Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
- Ahmad Ridha Sabana – Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital
- Mari Elka Pangestu – Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
- Zita Anzani – Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Penunjukan para Utusan Khusus ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang sebelumnya ditandatangani oleh Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, pada 18 Oktober 2024, sebelum masa jabatannya berakhir.
Peraturan tersebut mengatur tentang penunjukan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dengan dilantiknya para Utusan Khusus Presiden, diharapkan mereka dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas presiden dalam berbagai bidang yang tidak tercakup dalam struktur kementerian maupun instansi pemerintah lainnya.
Hal ini diharapkan akan memperlancar dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas presiden ke depan.