Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Lampung (AML) membuat gebrakan dengan menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung pada Jumat (1/3/2024).
Mereka datang dengan tuntutan yang tegas terkait dengan hasil Pemilu tahun 2024 yang dipenuhi kejanggalan dan dugaan kecurangan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Lampung, Firmansyah, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk memfasilitasi para relawan yang merasa dirugikan oleh hasil Pemilu yang dipenuhi dengan kecacatan.
“Kami menemukan banyak kecacatan dalam proses Pemilu, mulai dari daftar pemilih yang tidak akurat hingga dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan pihak tertentu. Ini harus segera dihentikan,” ujar Firmansyah dengan tegas.
AML juga secara tegas menolak segala bentuk kecurangan yang dilakukan oleh pihak berwenang, terutama dalam hal rekapitulasi suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU.
“Kami menuntut transparansi dalam proses rekapitulasi suara menggunakan Sirekap KPU. Hasil yang terdistorsi hanya akan merugikan para calon dan merusak demokrasi,” tambah Firmansyah.
Tidak hanya itu, AML juga meminta dilakukannya uji forensik terhadap Sirekap KPU oleh tim independen.
Mereka menekankan pentingnya keterlibatan DPR dalam memastikan proses Pemilu yang adil dengan membentuk panitia khusus (Pansus) serta menggunakan hak angketnya.
“Kami menuntut agar KPU bekerja secara netral dan profesional demi menjaga integritas Pemilu. Kepentingan rakyat harus diutamakan,” jelas Firmansyah.
Selanjutnya, AML mendorong KPU untuk menciptakan Pemilu yang benar-benar bersih dan adil. Mereka meminta agar Pemilu selalu diikuti dengan antusias oleh masyarakat untuk menekan angka Golput.
Setelah melakukan aksi di Kantor KPU Lampung, massa AML berencana melanjutkan protes mereka di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung.
Jika tuntutan mereka tidak ditanggapi oleh pihak terkait, mereka siap untuk kembali beraksi dengan massa yang lebih besar, bahkan hingga ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendesak para fraksi agar segera menggunakan hak angketnya.