Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Tim Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah mengambil keputusan untuk meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan terhadap alumni IPDN di Kantor BKD Lampung dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi kunci, serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Keputusan ini sejalan dengan hasil evaluasi perkara yang kami lakukan hari ini. Kami telah mendapatkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi,” ungkap Kompol Dennis Arya Putra dalam konferensi pers pada Senin (21/8/2023).
Dalam mengusut kasus ini, pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari 14 orang sebagai saksi.
Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah mengumpulkan lebih banyak alat bukti tambahan guna menentukan pasal yang tepat untuk dikenakan serta motif di balik peristiwa penganiayaan ini.
Meski kondisi CCTV di lokasi kejadian mengalami kerusakan, Dennis Arya Putra menegaskan bahwa pihaknya sedang menyelidiki penyebab rusaknya perangkat tersebut.
Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kronologi kejadian.
Sebagai latar belakang kasus, pada tanggal 8 Agustus 2023, terjadi insiden penganiayaan terhadap seorang pemagang di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.
Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Deny Rolind Zabara, yang juga merupakan seorang senior di IPDN, diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Akibat kejadian tersebut, salah satu dari lima pemagang dengan inisial AF (23) terpaksa menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek akibat luka-luka yang dideritanya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan diharapkan penyelidikan lebih lanjut dapat mengungkap kebenaran serta menegakkan keadilan dalam peristiwa yang terjadi.