BERITA

Pria yang Merampas HP Sopir Truk Terlantar di Kapal Feri KMP Batumandi Diamankan oleh KSKP Bakauheni

125
×

Pria yang Merampas HP Sopir Truk Terlantar di Kapal Feri KMP Batumandi Diamankan oleh KSKP Bakauheni

Sebarkan artikel ini
Curi HP Sopir Truk Tertinggal di Kapal Feri KMP Batumandi, KSKP Bakauheni Ringkus Pria ini
Curi HP Sopir Truk Tertinggal di Kapal Feri KMP Batumandi, KSKP Bakauheni Ringkus Pria ini

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang pria bernama Hendra Satria Lesmana (33) atas dugaan pencurian handphone (HP) di ruang lesehan Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi.

Kejadian tersebut terjadi saat kapal hendak sandar di Dermaga VII Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku berasal dari Kampung Kawungsari, Desa Warga Mekar, Kecamatan Baleendah, Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Menurut Kepala KSKP Bakauheni, AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja, pelaku diduga mengambil satu unit handphone merek Vivo 1724 berwarna hitam yang merupakan milik sopir truk bernama Cecep Hidayat (48).

Baca Juga:  Gajah TNWK Lampung Timur Ditemukan Terperangkap oleh Perburuan Liar: Sebulan Terluka dan Badan Kurus

Cecep Hidayat adalah warga Kampung Cigiringsing Kulon, Kelurahan Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

“Awalnya korban beristirahat di ruang lesehan KMP Batumandi. Kemudian korban berupaya melakukan pencarian di tempat istirahatnya semula, namun sudah tidak ada lagi atau hilang, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian jika ditaksir dengan uang Rp3 juta. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke KSKP Bakauheni untuk ditindaklanjuti,” kata AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadja.

Pelaku berhasil ditangkap berkat rekaman CCTV di KMP Batumandi. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan satu unit handphone Vivo 1724 berwarna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *