BERITA

Pria Tertangkap Basah Saat Mencuri Motor di Gisting: Aksi Berujung Pada Pukulan Telak dari Penduduk Setempat

263
×

Pria Tertangkap Basah Saat Mencuri Motor di Gisting: Aksi Berujung Pada Pukulan Telak dari Penduduk Setempat

Sebarkan artikel ini
Kepergok Curi Motor di Gisting, Pria Asal Bandar Negeri Semoung ini Babak Belur Dihajar Warga
Kepergok Curi Motor di Gisting, Pria Asal Bandar Negeri Semoung ini Babak Belur Dihajar Warga

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria muda berinisial IM (26) yang berasal dari Pekon Gunung Doh, Bandar Negeri Semoung, Tanggamus, telah berhasil ditangkap oleh petugas dari Polsek Talang Padang dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Pekon Landbaw, Gisting.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Bambang Sugiono, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, dengan modus operandi yang melibatkan pembobolan kunci kontak.

“Pelaku berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat BE 2789 ZV yang merupakan milik korban bernama Haris Nuraziz (18), warga Pekon Landbaw,” ungkap Iptu Bambang Sugiono dalam pernyataannya pada hari Rabu (22/8/2023).

Menurut keterangan korban, kejadian tersebut bermula ketika Haris memarkirkan sepeda motornya di depan rumahnya dan masuk ke dalam rumahnya.

Namun, tanpa disadarinya, dua pelaku datang dan berhasil mengambil sepeda motor tersebut dengan merusak kunci kontak.

“Salah satu pelaku berhasil menghidupkan sepeda motor, sementara korban menyaksikan kejadian tersebut dari lantai atas dan berusaha untuk mengejar pelaku. Dia segera meminta bantuan dari warga sekitar, yang akhirnya mengakibatkan penangkapan satu dari kedua pelaku,” jelas Bambang Sugiono.

Sementara itu, pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan sepeda motor korban.

Setelah insiden tersebut, Haris segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Talang Padang karena dia mengalami kerugian sebesar Rp17 juta.

Pelaku yang berhasil ditangkap oleh masyarakat kemudian diserahkan ke pihak Polsek Talang Padang dalam kondisi terluka dan memerlukan perawatan di UPTD Puskesmas Talang Padang.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku ini memiliki catatan kriminal yang sama pada tahun 2016 di Kecamatan Semaka dan telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku IM, aksi kejahatan ini dilakukan bersama dengan rekannya yang berinisial A.

Mereka berdua berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang dapat dicuri.

Kedua pelaku memulai perjalanan dari Bandar Negeri Semoung dengan tujuan mencari sasaran yang tidak waspada.

Setelah menemukan sasaran, mereka merusak kunci motor menggunakan alat kunci Letter T.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sepeda motor milik korban beserta kunci kontaknya, kunci Letter T yang digunakan untuk merusak kunci motor, serta dompet pelaku yang berisi KTP, KIS, dan ATM.

Saat ini, tersangka beserta barang buktinya telah ditahan di Mapolsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka IM akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang dapat menghadapi hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *