Media90 – Seorang pria paruh baya berinisial DA (51), warga Bandar Lampung, ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Metro, Lampung pada Sabtu (8/6/2024).
Kepala Satreskrim Polres Metro, Iptu Rosali, mengungkapkan bahwa DA ditangkap karena ketahuan menggunakan uang palsu untuk membeli rokok di wilayah Metro Selatan.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Iptu Rosali pada Rabu (12/6/2024), pelaku mendatangi warung milik Soginem yang berlokasi di Kecamatan Metro Selatan.
DA mencoba membeli rokok dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang ternyata palsu. “Saat itu, pelaku datang ke warung milik korban atas nama Soginem yang beralamatkan di Kecamatan Metro Selatan, untuk membeli rokok dengan uang pecahan Rp100 ribu,” jelas Iptu Rosali.
Pelaku tiba di warung dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio. Pemilik warung, Soginem, merasa curiga terhadap uang yang diberikan oleh DA karena tampak seperti uang palsu.
Ketika Soginem mencoba memanggil kembali pelaku, DA langsung melarikan diri dengan sepeda motornya.
Saat pemilik warung berteriak, seorang warga yang melihat kejadian tersebut segera berteriak lebih keras, menarik perhatian warga lainnya yang kemudian bersama-sama mengejar pelaku.
DA akhirnya berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan, bersama barang bukti uang palsu, kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polres Metro kini sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui apakah pelaku bekerja sendiri atau merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar dalam kasus peredaran uang palsu di wilayah tersebut.