BERITA

Mengemudikan Motor Sambil Merokok: Risiko Tilang dan Bahaya bagi Pengendara Lain

27
×

Mengemudikan Motor Sambil Merokok: Risiko Tilang dan Bahaya bagi Pengendara Lain

Sebarkan artikel ini
Merokok Saat Berkendara Motor Bisa Kena Tilang dan Bahayakan Pengguna Jalan Lain
Merokok Saat Berkendara Motor Bisa Kena Tilang dan Bahayakan Pengguna Jalan Lain

Media90 – Pengendara motor yang merokok di jalan mungkin sudah menjadi pemandangan yang umum. Mereka sering terlihat menghisap rokok sambil mengendarai motor, tanpa memperhatikan abu dan asap yang berterbangan.

Kebiasaan ini tampak sepele, namun sebenarnya bisa menimbulkan masalah serius di jalan, mulai dari gangguan konsentrasi hingga potensi kecelakaan.

Meskipun tidak ada aturan yang secara khusus melarang merokok saat berkendara motor, aktivitas ini dapat dianggap sebagai pelanggaran jika mengganggu konsentrasi dan membahayakan orang lain.

Pasal 106 ayat 1 dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pengemudi harus mengemudikan kendaraan dengan “wajar dan penuh konsentrasi.”

Merokok dianggap sebagai aktivitas yang bisa mengurangi fokus, terutama karena satu tangan yang seharusnya memegang setang motor digunakan untuk memegang rokok.

Baca Juga:  Raih Prestasi Unggul: Program Studi MTI IIB Darmajaya Dinobatkan Sebagai Harapan APTISI Pusat

Hal ini dapat mengurangi kontrol atas kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Lebih lanjut, Pasal 283 juga menegaskan bahwa setiap aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp750.000 atau kurungan penjara maksimal tiga bulan.

Jadi, meskipun aturan ini tidak secara eksplisit menyebutkan larangan merokok, perilaku tersebut tetap bisa ditindak jika dianggap membahayakan.

Risiko lain yang muncul dari kebiasaan merokok saat berkendara adalah potensi abu dan bara api yang mengenai pengguna jalan lain.

Di jalanan yang padat, abu atau bara yang jatuh dapat mengganggu pandangan pengendara lain atau bahkan menyebabkan luka bakar kecil.

Selain itu, saat merokok, konsentrasi pengendara pada situasi jalan juga menurun. Ketika harus mengerem mendadak atau menghindari rintangan, respons pengendara yang merokok bisa lebih lambat karena tangan tidak sepenuhnya memegang setang motor.

Baca Juga:  Peristiwa Mencengangkan: Pria Asal Pesawaran Tertangkap Tangan Mencuri Kotak Amal Masjid di Tanjungkarang, Bandar Lampung!

Tidak hanya membahayakan keselamatan, kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan di jalan juga mencemari lingkungan.

Jalanan bukanlah asbak, dan puntung rokok yang dibuang sembarangan dapat menciptakan masalah bagi kebersihan dan keindahan lingkungan sekitar.

Oleh karena itu, demi keselamatan diri dan pengguna jalan lain, pengendara motor sebaiknya menghindari merokok saat berkendara.

Dengan meningkatkan kesadaran akan bahaya ini, kita dapat menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *