BERITA

Pria Diringkus Polisi Setelah Tepergok Perkosa Tetangga Gadis Disabilitas di Pagelaran Pringsewu

130
×

Pria Diringkus Polisi Setelah Tepergok Perkosa Tetangga Gadis Disabilitas di Pagelaran Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Tepergok Perkosa Tetangganya Gadis Penyandang Disabilitas di Pagelaran Pringsewu, Pria ini Diringkus Polisi
Tepergok Perkosa Tetangganya Gadis Penyandang Disabilitas di Pagelaran Pringsewu, Pria ini Diringkus Polisi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebuah tragedi mengerikan menghantam M (23), seorang gadis penyandang disabilitas yang tinggal di Kecamatan Pagelaran Utara.

Dia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, AL (57), pada hari Selasa, 19 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika dia sendirian di rumah saat orang tuanya pergi bekerja di kebun.

Peristiwa mengerikan ini terkuak ketika IS (30), kakak korban yang juga seorang ibu rumah tangga, datang ke rumah M dengan maksud membangunkannya.

Namun, ketika dia mengetuk pintu, tidak ada jawaban dari dalam rumah. Ketidakberesan semakin tercium ketika IS mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah. Dengan cepat, IS mencoba masuk melalui pintu belakang.

Saat berhasil masuk, IS terkejut melihat AL berada di kamar M, sementara tergesa-gesa memakai celana dan kemudian melarikan diri.

Langsung mendekati korban, IS menemukan adiknya menangis dan mengaku telah diperkosa oleh AL.

Tidak sanggup menerima kejadian tragis ini, IS segera melaporkan perbuatan AL kepada pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, membenarkan peristiwa pemerkosaan ini dan menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

“Terduga pelaku sudah kita amankan di rumahnya pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 11.30 WIB,” ujar Kasat Reskrim.

AL, seorang buruh tani, kini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu.

Selain mengamankan AL, pihak berwajib juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan kain sprei.

Korban, yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara, saat ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari kepolisian.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, AL dijerat dengan Pasal berlapis, termasuk Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Peristiwa tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan keberanian dalam menghadapi kejahatan seksual di masyarakat.

Semoga keadilan ditegakkan dan korban dapat pulih dari trauma yang dialaminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *