BERITA

Razia Sabu di Baros Kota Agung: Dua Pria Ditangkap oleh Polres Tanggamus, Pengedarnya Melarikan Diri!

112
×

Razia Sabu di Baros Kota Agung: Dua Pria Ditangkap oleh Polres Tanggamus, Pengedarnya Melarikan Diri!

Sebarkan artikel ini
Pakai Sabu, Polres Tanggamus Tangkap Dua Pria di Baros Kota Agung, Pengedarnya Kabur saat Digerebek
Pakai Sabu, Polres Tanggamus Tangkap Dua Pria di Baros Kota Agung, Pengedarnya Kabur saat Digerebek

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Dua pria diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus.

Mereka adalah RR (32) dan CA (34), yang ditangkap di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricard, menyatakan bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat.

Mereka ditangkap di sebuah rumah setelah tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat hisap sabu, pipa kaca bekas pakai, serta plastik klip berisi kristal sabu dengan berat total 0.13 gram.

Baca Juga:  Operasi Cepat Polisi: Tersangka Pencurian Motor di Tulangbawang Udik Ditangkap di Kampung Gunung Batin Udik

Barang bukti ini diamankan sebagai bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan AKP Iwan Ricard, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial T.

Namun, saat polisi melakukan penggerebekan di rumah T, pria tersebut berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *