BERITA

Pria di Sungkai Selatan Lampung Utara Mengaku Dirampok, Namun Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Judi

241
×

Pria di Sungkai Selatan Lampung Utara Mengaku Dirampok, Namun Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Judi

Sebarkan artikel ini
Mengaku Dirampok, Pria di Sungkai Selatan Lampung Utara ini Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Judi
Mengaku Dirampok, Pria di Sungkai Selatan Lampung Utara ini Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Judi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria berinisial S (30) dari Labuhan Ratu Pasar, Sungkai Selatan, Lampung Utara, mendapati dirinya berada di balik jeruji besi setelah ditangkap oleh jajaran Polsek Sungkai Utara pada Minggu (11/2/2024).

Penangkapan tersebut terkait dengan laporan palsu yang dia buat terkait kasus perampokan yang dialaminya.

Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Mardiansyah, menjelaskan bahwa pria tersebut ditangkap karena membuat laporan palsu kepada kepolisian terkait kasus perampokan yang dia klaim dialaminya.

“Pelapor mengaku dia telah dirampok setelah selesai mengantar paket secara cash on deliveri (COD), korban diikuti dua orang tak dikenal, lalu kedua orang tersebut pelapor,” ujar Iptu Mardiansyah dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).

Baca Juga:  Wanita Hilang di Hutan Tanjung Raja, Lampung Utara: Pencarian Dihentikan Setelah Tak Ada Jejak

Menurut laporan, pelapor juga mengklaim bahwa saat perampokan terjadi, sepeda motornya ditendang hingga terjatuh, dan tas berisi uang tunai sebesar Rp5,93 juta hasil transaksi COD milik perusahaan jasa penitipan dirampas oleh pelaku.

“Pelaku S mengaku dirampok di Jalan Raya Pakuan Ratu, Desa Negara Ratu, Sungkai Utara pada Kamis (8/2/2024),” tambah Iptu Mardiansyah.

Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Polsek Sungkai Utara menemukan fakta-fakta yang tidak sesuai dengan laporan yang dibuat oleh S. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa S telah membuat laporan palsu untuk menggelapkan uang tersebut.

“Dengan kejelian penyidik dan kecermatan olah TKP, diketahui kasus ini hanya rekayasa yang dibuat pelapor. Dia juga mengaku menggelapkan uang tersebut untuk bermain judi online,” jelas Iptu Mardiansyah.

Baca Juga:  Ramah Tamah Bersama Calon Mahasiswa Baru 2023: Nemui Nyimah di IIB Darmajaya

Atas perbuatannya, S akan dijerat dengan Pasal 242 KUHP yang mengatur tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Selain itu, S juga akan dikenakan Pasal 220 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atas pelaporan palsunya.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa membuat laporan palsu kepada pihak berwajib bukanlah tindakan yang bisa dibiarkan, dan akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *