BERITA

Pria di Mesuji Lampung Tertembak oleh Temannya Saat Menerima Aset Agunan

5
×

Pria di Mesuji Lampung Tertembak oleh Temannya Saat Menerima Aset Agunan

Sebarkan artikel ini
Hendak Terima Aset Agunan, Pria di Mesuji Lampung ini Tertembak Senpi Temannya
Hendak Terima Aset Agunan, Pria di Mesuji Lampung ini Tertembak Senpi Temannya

Media90 – Seorang pria bernama Ahmad (29) mengalami luka serius setelah terkena letusan senjata api (Senpi) rakitan milik rekannya sendiri di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Lampung.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 08.45 WIB dan menyebabkan Ahmad terpaksa dirujuk ke RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji.

Kombes Umi Fadilah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengonfirmasi bahwa insiden penembakan tersebut terjadi saat pelaku, Firmansyah (27), dan rekannya Daliman mendatangi rumah Ahmad untuk mengambil sertifikat agunan milik Daliman. Namun, Ahmad meminta jaminan sebagai syarat untuk transaksi tersebut.

“Pelaku menawarkan jaminan berupa sepucuk senjata api rakitan, dan Ahmad pun menyetujuinya,” jelas Kombes Umi.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang: Polda Lampung Menggelar Pelatihan Jurnalistik untuk Meningkatkan Kemampuan Anggota

Setelah kesepakatan tercapai, Firmansyah berniat mengeluarkan dua butir amunisi dari senjata tersebut. Namun, saat itulah naas terjadi.

Senjata rakitan tersebut meletus dan mengenai kaki kiri Ahmad, menyebabkan luka yang cukup serius.

Setelah insiden tersebut, Ahmad segera dibawa ke Puskesmas Sidomulyo sebelum dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.

“Pada hari kejadian, petugas Polres Mesuji menerima laporan dari masyarakat mengenai penembakan di Desa Wiralaga Mulya,” ungkap Kombes Umi.

Tim dari Polsubsektor Mesuji dan Tim Tekab 308 Polres Mesuji segera bergegas ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku, Firmansyah, yang mengaku bertanggung jawab atas penembakan tersebut.

Dalam interogasi, Firmansyah mengakui bahwa ia membawa senjata rakitan dan menunjukkannya kepada Ahmad, yang kemudian menyebabkan senjata tersebut meledak.

Baca Juga:  Rahasia Kesuksesan Desa Kelawi Bakauheni Lampung Selatan dalam Meraih Penghargaan Desa BRILiaN Hijau!

Saat ini, Firmansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa sepucuk senjata rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang kayu kecoklatan, satu butir amunisi kaliber 9 mm, dan satu selongsong amunisi kaliber 9 mm.

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana atas perbuatannya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat bahaya penggunaan senjata api dalam situasi yang tidak tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *