Media90 – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) mobil truk pada Sabtu (27/7/2024), sekitar pukul 12.00 WIB.
Pencurian tersebut terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Dua pelaku yang diamankan berinisial RA (29), seorang buruh dari Kelurahan Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dan SR als SN (44), warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku meliputi mobil truk merek Mitsubishi Canter warna kuning dengan bak kayu merah (BE 9037 WC), mobil minibus merek Toyota Avanza warna hitam metalik, handphone Android merek Realme warna merah, serta pakaian seperti celana pendek abu-abu, baju kemeja biru, dan celana dasar hitam.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, “Kasus ini berhasil diungkap setelah kami menangkap kedua pelaku, RA dan SR als SN. RA ditangkap pada Jumat (9/8/2024) di rumahnya, sementara SR als SN ditangkap pada Sabtu (10/8/2024) juga di rumahnya.”
Kejadian bermula pada Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, ketika korban, Eko Prasetio (31), seorang supir asal Dusun I Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berangkat dari Kampung Gisting Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan menuju HTI untuk memuat tebu.
Dalam perjalanan, korban berhenti di sebuah warung setelah dihentikan oleh pelaku RA, yang menawarkan minuman keras.
Korban kemudian dibawa oleh RA ke Lampung Tengah menggunakan mobil minibus Avanza warna hitam, sementara mobil truknya diparkirkan di SPBU Unit 2.
Setelah menikmati minuman keras di tempat karaoke, korban diantar kembali ke SPBU Unit 2 untuk mengambil mobil truknya, namun saat tiba, mobil truk tersebut sudah hilang.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang. “Pelaku RA dan SR als SN melakukan pencurian setelah korban dibuat mabuk. Ketika korban lengah, mereka mencuri mobil truk milik korban,” jelas AKP Indik Rusmono.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.